Update Pelajar Bunuh Begal di Malang, Hakim Jatuhkan Vonis Ini, Akan dibina Layaknya Santri
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang menjatuhkan vonis satu tahun pembinaan kepada ZA (17).
"Yang paling mencolok adalah tuntutan berupa pembinaan selama setahun. Dimana jaksa tidak pernah menyinggung tentang UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Padahal tentang tindakan pembinaan diatur oleh undang undang tersebut," tambahnya.
Oleh karena itu, Lucky Endrawati melihat, ada ketidakkonsistenan rumusan norma dalam pasal yang disusun dan dibuat oleh jaksa.
"Bisa saya katakan terjadi kekacauan norma pidana. Dengan demikian, kalau sudah dari awal tidak konsisten maka hasil akhirnya juga tidak konsisten penerapan norma pidananya," jelasnya.
Lucky Endrawati mengaku, sangat keberatan terhadap putusan persidangan ZA.
"Hakim memang punya kebebasan dalam menjatuhkan putusan namun secara yuridis, hakim dibatasi untuk menjatuhkan putusan sesuai tuntutan jaksa. Dan tuntutan jaksa itu tidak konsisten dengan penerapan norma pidananya sehingga tentunya saya merasa keberatan terkait putusan persidangan tersebut," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul BABAK Akhir Pelajar Bunuh Begal yang Perkosa Pacarnya Diancam Hukum Seumur Hidup, Ini Vonis Barunya, https://palembang.tribunnews.com/2020/01/25/babak-akhir-pelajar-bunuh-begal-yang-perkosa-pacarnya-diancam-hukum-seumur-hidup-ini-vonis-barunya?page=all.