Selasa, 28 April 2026

Polemik PMK 199 Tahun 2019, Sudirman Terkejut ada 45 Juta Barang Kiriman Berasal dari Batam

Sudirman Saad terkejut ada 45 juta barang kiriman berasal dari Batam. Sebanyak 77,7 ?rasal dari seluruh barang kiriman di Indonesia sejak 2019.

|
TribunBatam.id/ArdanaNasution
Pertemuan UMKM online dan Bea Cukai di aula Balairungsari, Kantor BP Batam, Senin (27/01/2020). 

Kota Batam diberi pemberlakuan khusus untuk barang impor.

Ini disampaikan Humas Bea Cukai Batam Sumarna mengatakan usai melakukan pertemuan dengan reseller online yang memprotes pemberlakuan PMK 199 2019 di Kantor BP Batam, Senin (27/1/2020).

"Bahwa untuk di Batam ini memang ada perlakuan khusus untuk barang yang ex-industri. Dimana dia tidak dikenanakan bea masuk, itu merupakan keunggulannya," ucapnya. 

Sumarna menambahkan bahwa setiap barang impor yang masuk ke wilayah Indonesia yang bukan FTZ akan dikenakan bea masuk, PPn, dan juga PPh.

Sedangkan dengan pemberlakuan PMK 199 tahun 2019, barang yang akan dikirim dari wilayah FTZ seperti Batam hanya dikenakan bea masuk dan Ppn.

"Ini sudah luar biasa sebenarnya, ini harus dipahami teman-teman pelaku usaha bahwa ada perlakuan khusus terkait dengan barang-barang ex-industri Batam," ujar Sumarna.

Sumarna menegaskan, pedagang online shop di Batam tetap diuntungkan meski PMK ini diberlakukan.

Menurutnya, importir yang memasukkan barang ke Batam, sama sekali tidak dikenakan bea masuk dan bebas pajak. 

VIDEO - Pedagang Online Protes PMK 199 Tahun 2019, Temui Kepala BP Batam

Barang akan dikenakan bea ketika keluar dari Batam. Menurutnya, Batam tetap diuntungkan karena barang yang dikirim keluar hanya dikenakan dua komponen yaitu bea masuk dan Ppn.

"Ini sudah keunggulan, sudah jadi pembedaan antara Batam dan tempat yang lainnya," kata Sumarna.

Kemudian mengenai hubungan antara importir Batam dan reseller, Sumarna mengatakan pihaknya tak akan bisa mengukur soal untung rugi dari reseller dan importir tersebut.

"Karena kita juga tidak bisa melihat itu, karena itu merupakan bussines to bussines," ungkap Sumarna.

Namun soal perbandingan keuntungan antara reseller Batam dan reseller di tempat lain, Sumarna pun mengakui bahwa reseller Batam tak akan mampu bersaing apabila margin keuntungan yang diterapkan berbeda.

"Kalau memang di Jakata mereka memberikan margin yang lebih rendah daripada di Batam, tentu tak bisa bersaing," sambungnya.

Namun begitu, Sumarna mengatakan bahwa pemerintah tak bisa mengukur karena itu merupakan hubungan antar bisnis.

"Tapi yang perlu saya sampaikan, di Batam ini sudah diperlakukan sangat istimewa terkait pungutan negara, ini sudah berbeda dengan apa yang berlaku di tempat lain," katanya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved