Rabu, 29 April 2026

Polemik PMK 199 Tahun 2019, Sudirman Terkejut ada 45 Juta Barang Kiriman Berasal dari Batam

Sudirman Saad terkejut ada 45 juta barang kiriman berasal dari Batam. Sebanyak 77,7 ?rasal dari seluruh barang kiriman di Indonesia sejak 2019.

|
TribunBatam.id/ArdanaNasution
Pertemuan UMKM online dan Bea Cukai di aula Balairungsari, Kantor BP Batam, Senin (27/01/2020). 

Pedagang Online Sempat Walk Out

Sejumlah pedagang online sempat walk out dalam pertemuan antara UMKM online Kota Batam dan Bea Cukai di aula Balairungsari, Kantor BP Batam, Batam Centre, Senin (27/01/2020).

Sebagian pedagang merasa petugas Bea dan Cukai yang datang dalam pertemuan tersebut tidak memahami akar permasalahan mereka. 

Pada pertemuan ini para pedagang menganggap tak ada solusi yang lahir atas permasalahan mereka.

Perwakilan Forum Reseller Batam (FRB), Firman menjadi di antara orang yang keluar dari ruangan sebelum pertemuan selesai.

Dia dan yang lain kecewa atas pertemuan yang tak kunjung memunculkan solusi.

"Lebih kepada pembodohan menurut saya, disitu Bea Cukai seperti menutupi apa alasan utama peraturan ini dikeluarkan," ucap Firman.

 Petugas Bea Cukai Dianggap Tutupi Permasalahan, Sejumlah Pedagang Online Shop Batam Pilih Walk Out

 Pertemuan Pedagang Online dengan Kepala BP Batam Berlangsung Alot, Rudi Undang Bea Cukai

Menurut Firman, Bea dan Cukai seperti belum paham bahwa yang sedang melakukan protes adalah reseller yang hanya membeli dari importir.

Firman melanjutkan bahwa reseller lah yang menjadi korban ketika pemberlakuan PMK 199 tahun 2019 jadi dilaksanakan.

"Peraturan ini sebetulnya lebih menguntungkan importir, tapi mereka lebih berpihak ke sana, mereka berusaha menutupi itu," keluhnya.

Melalui keterangan Firman, bea masuk yang harusnya menjadi beban importir, namun karena di Batam berstatus FTZ maka biaya itu dibebankan saat pengiriman ke luar wilayah FTZ.

"Importir di Batam kan tidak dibebankan bea masuk, dengan ini kan bea masuk dibebankan ke kami sebagai reseller," ungkapnya.

Sebagai reseller, pihaknya selama ini membeli barang dari importir dengan harga barang yang sudah dinaikkan untuk keuntungan.

"Misalkan importir membeli barang seharga 100 ribu Rupiah, terus dia jual ke kami yang reseller seharga 200 ribu, terus kami masih harus bea masuk lagi seharga 200 ribu, rugi kan kami?, beban itu kan jelas ada di kami," katanya.

Menurut Firman, hal ini lah yang sampai saat ini belum bisa dijelaskan oleh pihak Bea Cukai.

 Soal PMK 199 Tahun 2019, Udin P Sihaloho: Normatif saja, Tidak ada Masalah

 VIDEO - PMK 199 Tahun 2019 Bikin Pedagang Online Shop Batam Menjerit, Ngadu ke Kepala BP Batam

"Bea cukai berusaha membodohi dan pura-pura tidak tahu kalau memang importir membeli dengan harga seratus ribu dan dijual ke kami dengan harga 200 ribu, padahal kan mereka yang tahu harga barang impor," ucap Firman.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved