Satu Desa di Bintan Bakal Dapat Dana Pembangunan Rp 3 M, APBDes 2020 Meningkat

Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2020 untuk 36 desa di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri naik sekitar Rp 12 miliar atau Rp 115 Miliar.

Editor: Dewi Haryati
Istimewa
Bupati Bintan Apri Sujadi 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Kabupaten Bintan, Kepri tahun 2020 ini sebesar Rp 115 miliar lebih itu.

Angka ini mengalami kenaikan sekitar 12 miliar dibanding tahun lalu.
Anggaran sebesar itu akan diperuntukkan untuk 36 desa di Kabupaten Bintan.
Nominal Rp 115 miliar lebih ini berasal dari Dana Desa (DD) yang dialokasikan melalui APBN sebesar Rp 39,5 miliar, Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Bintan sebesar Rp 61,8 miliar lebih serta Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp 14 miliar lebih. 









Total APBDes untuk tahun 2019 lalu sebelumnya mencapai Rp 103 miliar lebih. 
"Tahun ini kembali naik, nilai total APBDes mencapai Rp 115 miliar lebih " ujar Apri, Minggu (26/1/2020). 
Dengan kenaikan APBDes ini, menurutnya hampir setiap desa di Bintan akan memiliki nilai kas mencapai Rp 3 miliar lebih bagi pembangunan desa.

Apri meminta Kepala Desa agar memperhatikan kualitas belanja, dimana indikatornya program kegiatan harus memiliki sasaran dan memberikan efek positif bagi masyarakat. 
"Satu lagi kita mengingatkan agar program-program desa harus selaras dan sejalan dengan Pemerintah Daerah,sehingga apa yang tidak tertampung di APBD bisa tertampung di APBDes " ucapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan, Ronny Kartika menuturkan, desa-desa hendaknya bisa memprioritaskan pengembangan ekonomi dan sumber daya manusia. 
"Selain infrastuktur , kita meminta agar desa mampu memberdayakan ekonomi masyarakat juga. Sehingga semuanya yang dilakukan dengan dana itu pro terhadap masyarakat,” katanya.

Kades di Bintan Kembalikan Kerugian Negara 

Penyelewengan dalam menggunakan dana desa di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri sebelumnya memakan 'korban'.

Kepala Desa (Kades) Kukup Kecamatan Tambelan, Hadran Ahmad Akhirnya bisa melunasi uang kerugian Negara dugaan korupsi dana desa tahun 2016.

Adapun jumlah uang kerugian dana desa yang sudah dilunasi beliau sebesar Rp 280.720.963.

Sebelumnya, Hadran kades kukup terjerat kasus korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 280.720.963 pada tahun anggaran 2016.

 UPDATE Hasil Persib vs PSM, Hariono Cetak Gol Tanpa Selebrasi,Ezechiel Hattrick, Persib Unggul 5-2

 Menikah dengan Konglomerat Ardi Bakrie, Nia Ramadhani Tak Pernah Cuci Piring Sejak Tahun 2012

 Live Streaming Supercoppa Italia Juventus vs Lazio Kick Off Jam 23.00 WIB, Saksikan di TVRI

Hadran pun di berikan waktu hingga 9 November 2019 untuk pengembalian uang.

Sehingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dirinya telah mengembalikan Rp50 juta dan tersisa hutangnya sebesar Rp 230 juta lebih.

"Tetapi disaat masa waktu yang diberikan mulai dari bulan oktober hingga 9 November lalu, hadran tidak bisa mengembalikan langsung," kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin melalui Kanit Tipikor Ipda Maidir, Minggu (22/12/2019).

Lanjutnya, atas hal itu, akhirnya APIP mengeluarkan surat peringatan kepada dirinya secara berturut-
turut.

Pada 15 November 2019, Hadran diketahui telah menyetor lagi Rp 21 juta untuk mencicil utangnya kepada negara.

Sisa utang Hadran kepada negara pun tersisa Rp 209 juta lebih.

"Namun sampai waktu yang diberikan hadran belum juga bisa melunasi, hingga pada akhirnya, Hadran kembali mencicil utangnya sebesar Rp 20 juta pada 5 Desember 2019," terangnya.

 Menuju Pilkada Kepri, Walikota Batam Sudah Komunikasi Politik ke 5 Partai

 10 Tim Esports Paling Kaya Sepanjang Tahun 2019, Paling Tinggi Raih 33 Juta US Dollar

 Video Cuplikan Gol dan Highlight Man City vs Leicester City, Gol Jamie Vardy Dibalas 3 Gol di Etihad

 

Maidir juga menyebutkan, setelah mengembalikan uang itu, pada tanggal 16 Desember dilakukan lagi pengembalian sebesar Rp 102 juta dan pada 20 Desember ada pengembalian lagi sebesar Rp 87.730.000 yang disetorkan ke rekening Desa Kukup.

"Jadi atas pengembalian bertahap yang dilakukan kepala desa kukup itu,seluruh kerugian negara sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan,"ujar Maidir.

Maidir juga menambahkan, selain hadran,kerugian negara yang ditimbulkan oleh Jerrt Nauli Siregar yang pernah menjabat sebagai Plt Kades Kukup sebesar Rp 26 juta lebih juga sudah dikembalikan ke rekening Desa Kukup.

"Dengan demikian, keduanya dipastikan terlepas dari jeratan hukum yang sebelumnya di sangkakan.Sebab, kerugian negara sudah dikembalikan sesuai dengan perjanjian antar kementrian,"tutupnya.(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved