Satres Narkoba Polres Anambas Buru 3 Tersangka Narkoba ke Pulau Matak, Kapolres: Masyarakat Resah
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kepulauan Anambas memburu tiga tersangka pengguna narkoba ke Pulau Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri.
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kepulauan Anambas memburu tiga tersangka pengguna narkoba ke Pulau Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.
Tiga tersangka diringkus di tempat berbeda. Anggota Satres Narkoba awalnya menangkap tersangka berinisial Id di sebuah penginapan di Desa Payamaram, Pulau Matak, Sabtu (25/1/2020) sekira pukul 10 malam.
Dari informasi Id, polisi kemudian bergerak cepat dan meringkus 2 tersangka lainnya. "Sebelumnya kami mendapat keluhan dari warga," ucap Kapolres Anambas, AKBP Cakhyo Dipo Alam, S.Ik kepada sejumlah awak media, Rabu (29/1/2020).
Ia menyebutkan berdasarkan pengembangan penangkapan Id, jajaran Satnarkoba Polres Anambas mengamankan dua pelaku lain di tempat yang berbeda.
"Saya juga sudah berpesan ke masyarakat, kalau mereka punya kesempatan dalam membantu serta berperan untuk memberantas narkoba," jelasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Kepulauan Anambas beserta barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 (1) Jo 132 (1) Undang-undang No 35 tahun 2009.
Buru Tersangka Narkoba Sampai ke Tanjungpinang
Ungkap kasus narkoba sebelumnya pernah dilakukan Polres Anambas di tahun 2019. Tidak tanggung-tanggung, pihaknya melakukan pengembangan kasus narkotika hingga ke Tanjungpinang.
Hasilnya, aparat berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat peredaran narkoba hingga ke Anambas.
Kasubag Humas Polres Anambas, Iptu Djulmi mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut, ada dua tersangka yaitu Suria warga Tarempa dan M Hendra dari Bengkalis.
Penangkapan itu sendiri dilakukan Minggu 8 September 2019 sekitar jam 01.00 WIB, dan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam kamar 106, Hotel Panorama Tanjungpinang atas nama M Hendra Als Indra Jepang.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan tanggal 9 September 2019 jam 10.30 WIB terhadap tersangka Suria di sebuah rumah yang berada di Jalan Tanjung Unggat, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Dari hasil pemeriksaan badan dan tempat tinggal tersangka An M.Hendra Als. Indra Jepang dan Suria didapati barang bukti sebagai berikut:
1. 1 (Satu) alat hisap narkotika berupa botol kaca dan dua buah pipet.