VIDEO - BP Batam Terbitkan Perka Lalu Lintas Barang Konsumsi, Ajak Pengusaha Online Pahami Importasi
Badan Pengusahaan (BP) Batam sudah menyelesaikan Perka terkait lalu lintas barang konsumsi.
"Inisiatif awal, partisipasi teman-teman ini relatif belum seperti yang kita harapkan," beber dia.
Saat pengajuan kuota masih dibuka, Sudirman masih berharap agar pelaku usaha impor untuk mengajukan kuota. Namun sayangnya ia menegaskan jika pihaknya tidak bisa menunggu terlalu lama untuk pengajuan kuota. Sehingga bisa ditentukan kuota induk tahun ini.
"Saya berprasangka baik mungkin akhir tahun perusahaan lagi sibuk tutup buku, bos-bosnya lagi cuti dan lain sebagainya," terang Sudirman.
Masih sewaktu kuota induk belum ditetapkan pada awal Januari kemarin, ada 189 permohonan importasi di awal Januari.
"Kita undang para importir, sebelum ditetapkan secara resmi," kata Sudirman.
Menurutnya, dari dialog yang dilakukan dengan 189 importir awal Januari 2020 lalu, disepakati, sebelum kuota induk diresmikan, maka dilakukan pelayanan secara manual. Setelah itu, akan dilakukan secara elektronik.
"Saya ajak semua ketemu dan dilayani secara manual selama empat hari dengan syarat yang tetap," ujarnya.
Pihaknya mengkhawatirkan munculnya penumpang-penumpang gelap. Lalu mereka mengimpor terlalu banyak barang konsumsi.
"Ini perlu kehati-hatian dimasa transisi, sebelum kuota ditetapkan" terang dia.
Ia juga menjelaskan proses yang berjalan dulu. Saat dia baru menjabat atau peralihan dari pejabat lama ke pejabat baru, ada 189 importir yang bertemu. Para importir mengajukan permohonan impor. Namun BP memilih untuk menolak 140 permohonan.
"Dari 189 yang mengajukan permohonan akhirnya 140 kita tolak. Itu karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan," terangnya.
Alasannya, ada barang yang tidak diajukan kota atau tidak ada perencanaan. Selain itu, ada barang yang dilaporkan berlayar, tapi saat dicek, tidak ada.
"Misalnya tiba-tiba ada barang yang mau diimpor tapi tak ada perencanaan. Kok tiba-tiba diimpor. Atau barangnya dibilang sudah berlayar tetapi dicek gak ada. Atau ada barangnya sudah transit di Malaysia atau Singapura tapi permohonannya baru belakangan muncul," cetus Sudirman.
Diminta agar para importir untuk tidak mengambil langkah-langkah yang tidak sesuai ketentuan.
Penolakan terhadap rencana impor yang diajukan, diharapkan menjadi pembelajaran sehingga diharapkan bisa mengikuti ketentuan, sesuai Perka maupun SK tentang kuota induk, yang sudah ditandatangani Kepala BP Batam, HM Rudi minggu lalu.
"Ini saya manfaatkan pembelajaran kepada importir berspekulasi. Itulah ketegasan kita," katanya. (tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)