Curhatan di Facebook VIRAL, Soal Jiwasraya & Asabri, SBY Sebut Tak Perlu Ada Gerakan Turunkan Jokowi

SBY pada bagian tulisannya di facebook di artikel 'ada yang dibidik dan hendak dijatuhkan', mengungkapkan soal isu Jiwasraya.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawa
Dok Susilo Bambang Yudhoyono. Terkini ia minta pendukungnya tak bikin gerakan turunkan Jokowi dalam kasus Jiwasraya 

"Mulai dari keuangan yang tak sehat, utang yamg sangat besar, sampai dengan dugaan penyimpangan (melanggar aturan). Kalau begini, jangan-jangan saya lagi yang disalahkan," tutur SBY, menurut twit Ossy.

Sejak Pemerintahan SBY

Presiden Joko Widodo angkat bicara soal kasus gagal bayar polis asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jiwasraya sebelumnya menyerah dan tak sanggup memenuhi kewajiban pembayaran yang mencapai Rp 12,4 triliun.

Jokowi menegaskan, masalah di Jiwasraya ini terjadi sejak 10 tahun lalu, atau sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Ini persoalan yang sudah lama sekali 10 tahun yang lalu, problem ini yang dalam tiga tahun ini kita sudah tahu dan ingin menyelesaikan masalah ini," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Balikpapan, Rabu (18/12/2019).

Jokowi menegaskan, kasus gagal bayar Jiwasraya ini adalah masalah yang berat.

Namun, ia meyakini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan mampu mengatasinya.

Perusahaan asuransi Jiwasraya memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.

Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum.

Rachland Nashidik
Rachland Nashidik (Tribun)

Demokrat Desak Pembentukan Pansus Jiwasraya

Penelusuran kasus Jiwasraya yang terus bergulir kini berpolemik di Komplek Parlemen Senayan.

Sebagian Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia berharap adanya pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Namun, usulan tersebut digagalkan pimpinan DPR yang hendak membentuk Panitia Kerja (Panja) atas kasus tersebut.

Polemik yang terjadi atas penyelesaian kasus Jiwasraya ditanggapi Rachland Nashidik.

Lewat akun twitternya pada Senin (20/1/2020), Rachland menegaskan pentingnya pembentukan Pansus ketimbang Panja.

Menurutnya, lewat pembentukan Pansus, DPR memiliki kewenangan lebih dalam penyelesaian kasus Jiwasraya.

"Skandal Jiwasraya memerlukan kekuatan kewenangan Pansus DPR agar kepada publik dapat dijelaskan: apa duduk perkaranya, kapan kejadiannya, siapa dan kenapa harus bertanggungjawab," jelas Rachland.

"Semuanya agar keadilan bisa ditegakkan dan di masa datang skandal yang sama dapat dicegah berulang," tegasnya.

Alasannya Rachland mendorong agar dibentuknya Pansus karena Panja memiliki kewenangan terbatas.

Terbatasnya kewenangan tersebut antara lain, tidak adanya hak angket, interpelasi dan menyatakan pendapat.

Sehingga menurutnya, pembentukan Panja dalam peengusutan kasus Jiwasraya akan percuma.

Sebab bukan hanya menghalangi DPR RI mengungkap kasus Jiwasraya, tetapi menurutnya juga menghalangi pencarian keadilan.

"Tak seperti Pansus, Panja DPR tak memiliki kekuatan kewenangan 'Angket', 'Interpelasi' dan 'Menyatakan Pendapat'," tegas Rachland.

"Bila pembentukan Panja menghalangi kewenangan maksimum DPR untuk membongkar skandal Jiwasraya, maka Panja sama saja menghalangi pencarian keadilan," tambahnya.

Usulan Pansus Meredup

Dikutip dari Kompas.com, krisis keuangan di tubuh PT Asuransi Jiwasraya memunculkan wacana pembentukan panitia khusus (pansus) oleh DPR RI.

Sejumlah fraksi di DPR menilai pansus merupakan wadah tepat bagi anggota dewan untuk turut mengawal dan mengawasi pengusutan kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi berpelat merah itu.

Usulan Pansus Jiwasraya bahkan sempat menggema di rapat paripurna DPR pada Senin (13/1/2020).

Anggota dewan dari sejumlah fraksi menyampaikan interupsi terkait pembentukan Pansus Jiwasraya.

Namun, pada akhirnya wacana Pansus Jiwasraya meredup.

Setelah ada dorongan dari pimpinan DPR agar komisi terkait membentuk panitia kerja (panja) masing-masing.

Komisi VI DPR yang membidangi urusan BUMN tancap gas.

Dirangkum Kompas.com, berikut perjalanan wacana Pansus Jiwasraya yang akhirnya gagal terbentuk.

Sejumlah Fraksi DPR Sudah Setuju

Hingga Kamis (9/1/2020), wacana pembentukan Pansus Jiwasraya masih bergulir di DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat itu menyatakan, sudah ada lima dari sembilan fraksi yang setuju untuk membentuk Pansus Jiwasraya.

"Secara informal sudah ada lima fraksi yang kemudian setuju untuk Pansus Jiwasraya," kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Lima fraksi itu, menurut Dasco, adalah NasDem, PKS, Gerindra, Demokrat, dan Golkar.

Kala itu, dia mengatakan DPR akan menggelar rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah (bamus) untuk membahas usul pembentukan pansus tersebut.

Gagal Dibentuk Karena Dianggap Memakan Waktu

Wacana membentuk Pansus Jiwasraya akhirnya gagal.

Dasco pun mengatakan, pimpinan DPR mendorong komisi terkait, yaitu Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI untuk membentuk panitia kerja (panja).

"Menurut saya akan terlalu lama bikin pansus prosesnya. Jadi karena pemerintah sudah melakukan hal-hal yang perlu kita respons cepat ya, kita akan segera," ucap Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Dia menyatakan, DPR mesti bergerak cepat untuk menyeimbangkan langkah pemerintah dalam penanganan krisis Jiwasraya.

Hal ini menyusul penetapan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya oleh Kejaksaaan Agung.

Menurut Dasco, pembentukan pansus akan memakan waktu lama. 
Diketahui, pembentukan pansus harus berdasarkan usulan minimal 25 anggota dan lebih dari satu fraksi.

Dasco pun menjelaskan Komisi III mengawasi proses penegakan hukum, Komisi VI mengawasi kinerja BUMN, dan Komisi XI mengawasi keuangan BUMN.

Komisi VI DPR Bentuk Panja

Di hari yang sama, Rabu (15/1/2020), Komisi VI DPR kemudian menggelar rapat internal.

Komisi VI DPR yang membidangi urusan BUMN pun memutuskan membentuk Panja Jiwasraya.

Anggota Komisi VI Rieke Diah Pitaloka mengatakan, pembentukan Panja diharapkan dapat memperjelas akar masalah kasus PT Asuransi Jiwasraya.

"Dengan keputusan internal Komisi VI tersebut, maka khususnya terkait PT Jiwasraya Persero diharapkan dapat lebih jelas peta masalah dan dapat ditemukan solusi yang tepat," kata Rieke.

Rieke memastikan, panja Jiwasraya tidak akan mengganggu proses dan penegakan hukum yang sedang berjalan.

Ia juga mendukung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset-aset para pihak yang terlibat dalam kasus Jiwasraya.

"Kemudian, pihak penegak hukum terkait berani melakukan sita aset para pelaku pengemplang uang nasabah PT Jiwasraya, tanpa pandang bulu," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Jiwasraya dan Asabri, SBY Sebut Tak Perlu Ada Gerakan Turunkan Jokowi",  Penulis : Deti Mega Purnamasari

 
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved