Satres Narkoba Polres Anambas Bekuk Tiga Pria, Seorang diantaranya Sempat Buang Sabu ke Tong Sampah

Satresnarkoba Kabupaten Kepulauan Anambas mengamankan tiga pria yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA Polres Anambas
Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas mengamankan terduga pengedar narkoba, Jumat (31/1/2020) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Kepulauan Anambas mengamankan tiga pria yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (31/1/2020) di Wisma Meranti, Desa Letung, Kecamatan Jemaja, Kepulauan Anambas sekitar pukul 17.50 Wib.

Ketiga pria itu berinisal IK alias IW (49), RS alias SN (40), dan Al alias AS (45). Penangkapan ketiganya, sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat karena curiga dari gerak-gerik mereka.

Satres Narkoba Polres Kepulauan Anambas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mengedarkan narkotika jenis sabu di Wisma Meranti.

Satresnarkoba Kepulauan Anambas mengamankan terduga pengedar narkoba, Jumat (31/1/2020)
Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas mengamankan terduga pengedar narkoba, Jumat (31/1/2020) (TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA Polres Anambas)

"Dari Informasi itu kita lakukan penyelidikan sekitar pukul 17.50 Wib ada laki-laki di lorong wisma kemudian anggota kepolisian memperkenalkan diri, kemudian langsung kita amankan," kata Kasatnarkoba Polres Anambas Iptu Bowo.

Satresnarkoba Kepulauan Anambas mengamankan terduga pengedar narkoba, Jumat (31/1/2020)
Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas mengamankan terduga pengedar narkoba, Jumat (31/1/2020) (TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA Polres Anambas)

Dari kronologis kejadian yang Tribunbatam.id peroleh, Al sebelumnya diketahui membuang barang ke dalam tong sampah saat dilakukan penggeledahan. Setelah dilihat barang tersebut berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibalut dengan plastik hitam seberat 2,61 gram.

Saat diinterogasi, Al mengaku memperoleh sabu tersebut dari IK alis AK. Begitu juga IK, ia mengaku menjual narkotika jenis sabu kepada RS alias SN. Kemudian barulah dilakukan penangkapan di rumahnya di Kampung Tanjung.

Sampai informasi ini diperoleh, polisi masih melakukan pengembangan terhadap ketiganya dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,61 gram.

(Tribunbatam.id/Rahma Tika)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved