Kenakan Seragam Pemadam Kebakaran Lengkap, Anak TK Permata Bintan Kunjungi UPT Damkar Toapaya
Sebanyak 32 anak Taman Kanak Kanak (TK) Permata Bintan tampak antusias ketika petugas Unit Pelaksana Tugas (UPT) Damkar Toapaya memberi penjelasan
"Namun karena titik kebakaran berada di tengah hutan serta tidak ada akses jalan untuk menjangkau lokasi kebakaran. Kami tidak bisa memadamkan api dan kebakaran masih terjadi di bagian tengah hutan Galang Batang tersebut," ungkapnya.
Nurwendi menduga, karhutla yang terjadi di beberapa lokasi di Bintan terdapat unsur kesengajaan.
"Hutan yang kondisinya sudah kering akibat kemarau sangat mudah terbakar," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin menuturkan, pihaknya tidak tinggal diam atas karhutla yang terjadi di wilayah Bintan di 2020.
Pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait penyebab dan siapa pelaku dibalik karhutla tersebut.
"Sampai sejauh ini pelakunya belum ada kami tangkap. Namun kami sedang melakukan penyelidikan terkait penyebab dan siapa pelaku pembakaran itu," ucapnya.
Berdasarkan pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pelaku pembakaran hutan bisa diancam penjara 12 tahun dan denda Rp 10 milliar.
"Maka dari itu, saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sembarangan, karena jika dengan sengaja membakar lahan dan hutan akan terjerat kasus Karhutla dan di pidanakan," kata Kasat Reskrim Polres Bintan itu.
Lima Titik Karhutla
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Kabupaten Bintan sejak Jumat (24/1/2020) hingga Senin (27/1/2020).
Dalam kasus kebakaran ini, setidaknya 6 Hektare lebih lahan hangus terbakar di lima titik di Kecamatan Gunung Kijang dan Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin menuturkan, pihaknya tidak tinggal diam akan karhutla di lima titik di Bintan ini.
Saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait penyebab dan siapa dibalik kebakaran tersebut.
"Sampai sejauh ini pelakunya belum ada kami amankan. Namun kami sedang melakukan penyelidikan terkait penyebab dan siapa pelaku pembakaran itu," ungkapnya, Selasa (28/1/2020).
Berdasarkan pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pelaku pembakaran hutan bisa diancam penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.
• Tak Perlu Keluar Daerah, RS Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang Buka Layanan Kesehatan Jantung
• Tak Ada Libur Sementara, Mendagri Minta Proses Belajar di Natuna Tetap Normal