PILKADA ANAMBAS

Sukseskan Pilkada 2020, Setelah Kecamatan Kute Siantan Terbentuk, Kini Panwascamnya

Pembentukan Panwascam ini hanya selang beberapa waktu, setelah Kecamatan Kute Siantan yang telah diperjuangkan sejak lama diresmikan Desember 2019

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Panwascam Kecamatan Kute Siantan Anambas 

Pembentukan Kute Siantan menjadi kecamatan baru kembali bergulir belakangan ini. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengirimkan dokumen pendukung pembentukan kecamatan itu ke Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Permohonan persetujuan pembentukan kecamatan itu disampaikan Pemprov Kepri melalui surat per tanggal 8 Agustus 2019 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri, H Isdianto.

Ada 4 dokumen yang disampaikan Pemprov Kepri ke Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian ‎Dalam Negeri. di antaranya surat Bupati Kepulauan Anambas nomor 405/Kdh.KKA. 180/07. 19 tanggal 16 Juli 2019.

Surat itu berisi tentang permohonan persetujuan pembentukan Kecamatan Kute Siantan dan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Anambas tentang pembentukan Kecamatan Kute Siantan.

Peta wilayah Kecamatan Kute Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas serta berita acara persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah tentang Penetapan Ranperda Pembentukan Kecamatan Kute Siantan menjadi Peraturan Daerah.

Wakil Ketua ‎Panitia Pembentukan Kecamatan Kute Siantan, Jasril JML membenarkan adanya pengiriman dokumen tersebut.

Menurut Jasril JML, Pemerintah Provinsi Kepri baru mengirimkan dokumen pembentukan usulan kecamatan ‎itu pada bulan Agustus ini karena tahapannya memang demikian.

"Memang prosesnya seperti itu. Dari provinsi sepertinya baru siap dilakukan pembahasan," ujar Jasril JML saat dihubungi TRIBUNBATAM.id melalui sambungan seluler, Kamis (8/8/2019).

Jasril JML yang berada di Tanjungpinang namun menjadi anggota DPRD Anambas daerah pemilihan (Dapil) Palmatak dan Siantan Tengah ini menjelaskan, Pemerintah Daerah kembali mengirimkan usulan nomor registrasi ke Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi.

Pemerintah Provinsi kemudian mengirimkan usulan itu ke Kementerian Dalam Negeri.

"Harapan kami semoga cepat terealisasi pembentukan kecamatan ini," ungkap Jasril JML.

Ada 5 desa yang masuk pembentukan kecamatan baru ini.
Desa tersebut adalah Desa Payalaman, Payamaram, Batu Ampar, Matak dan Desa Teluk Bayur.

Lima desa tersebut masuk ke Kecamatan Palmatak.

Pulau Tokong Belayar yang semula masuk ke Desa Mubur Kecamatan Siantan Utara dimasukkan ke Desa Batu Ampar Kecamatan Kute Siantan.

Usulan pembentukan ini sudah dilakukan panitia pemekaran sejak tahun 2012.

Saat ini, ada 9 kecamatan yang ada di Anambas.
Kecamatan itu meliputi Kecamatan Siantan, Siantan Selatan, Siantan Timur, Siantan Tengah.

Ada lagi Kecamatan Palmatak, Jemaja dan Jemaja Timur.
Lalu 2 kecamatan baru yakni Kecamatan Siantan Utara dan Kecamatan Jemaja Barat.

Dua kecamatan ini juga sama-sama diusulkan sejak 2012.

(Tribunbatam.id/rahma tika/septyan mulia rohman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved