PILKADA ANAMBAS
Sukseskan Pilkada 2020, Setelah Kecamatan Kute Siantan Terbentuk, Kini Panwascamnya
Pembentukan Panwascam ini hanya selang beberapa waktu, setelah Kecamatan Kute Siantan yang telah diperjuangkan sejak lama diresmikan Desember 2019
"Harapan kita Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri bisa hadir saat peresmian nanti," tutur Wan.
Lebih lanjut dikatakan, melalui penantian panjang ini, berkat usaha dan doa bersama akhirnya Kute Siantan telah selesai melalui proses pemekaran, dan kini tinggal proses untuk melakukan peresmian bersama.
Warga Hibahkan Lahan untuk Kantor Camat
Sebelumnya, DPRD Anambas memandang perlu untuk berkoordinasi untuk merealisasikan pemekaran Kecamatan Kute Siantan. Dhannun, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan, meski Panitia Khusus (Pansus) DPRD telah selesai, namun koordinasi dengan sejumlah pihak termasuk dengan Pemerintah Daerah, menurutnya perlu dilakukan untuk merealisasikan usulan dari masyarakat di Palmatak itu.
"Saya optimis kalau Kute Siantan akan menjadi kecamatan baru. Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi yang nyata menurut saya untuk bisa merealisasikan hal ini," ujarnya Senin (21/5/2018).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, dari koordinasi yang dilakukan pada level Pemerintah Pusat, seperti Kementerian Dalam Negeri, salah satu syarat yang diminta, yakni data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi dokumen pendukung untuk menguatkan kalau daerah tersebut merupakan kepulauan serta berada pada daerah perbatasan.
Tidak hanya itu, niat masyarakat untuk menggesa wilayah mereka menjadi sebuah kecamatan baru, coba ditunjukkan dengan lahan untuk pembangunan kantor camat berikut dengan rumah dinas camat hasil hibah dari warga.
"Masyarakat sangat mendukung pemekaran kecamatan ini terealisasi," ungkapnya.
Pihaknya juga menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk mengajukan Perubahan Perda terlebih dahulu berkaitan dengan pemekaran tiga kecamatan. Ini menurutnya penting karena dalam Peraturan Daerah sebelumnya, memuat tiga pemekaran kecamatan dalam satu dokumen.
"Ini saran dari kami untuk Pemerintah Daerah. Kita tentu tidak ingin juga dua kecamatan lainnya menunggu karena satu yang masih dalam proses," ungkapnya lagi.
Setelah mengajukan perubahan Perda, nantinya perubahan Perda tersebut akan dibawa ke Provinsi, untuk selanjutnya diteruskan ke Pemerintah Pusat melalui Kemendagri.
Dari sana kemudian akan diterbitkan nomor wilayah untuk menjadi dasar Pemerintah Daerah dalam menyusun anggaran.
"Tahapannya lebih kurang seperti itu. Bila nomor wilayah sudah diterbitkan, maka itu bisa menjadi dasar untuk menganggarkan kecamatan baru itu. Paling tidak sebagai tahap awal untuk operasional kantor terlebih dahulu," bebernya.
Seperti diketahui, dua kecamatan yang mendapat persetujuan untuk dimekarkan yakni Kecamatan Sintan Utara dan Kecamatan Jemaja Barat.
Pemprov Kepri Kirim Berkas ke Kemendagri