BATAM TERKINI

Warga Rela Antre, Ada Layanan Pembuatan Paspor di Dirgantara Expo Bandara Hang Nadim Batam

Warga yang mengantre hingga apron Bandara Hang Nadim Batam harus kecewa pembuatan paspor oleh Kantor Imigrasi Kelas I Batam hanya dibatas 50 orang.

TribunBatam.id/Alamudin
Petugas Imigrasi Kelas I Batam mendata warga yang mengantre untuk membuat paspor di Dirgantara Expo Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (4/2/2020). 

Ia tak memungkiri, di lapangan masih terdapat keluhan masyarakat dalam pembuatan paspor, baik dari aplikasi whatsaap atau dari Apapo.

Itu soal susahnya masuk ke sistem pendaftaran.

"Sebenarnya nggak susah. Mungkin mereka nggak tepat jamnya, atau keliru masuknya. Kalau sudah wa sekali, jangan wa, wa lagi, tenggelam dia," ujarnya.

Ia bilang, jika sudah mengirim whatsapp sekali, sudah cukup. Nanti sistem yang akan menjawabnya.

Memang butuh kesabaran dalam hal ini. Jika masih ragu, masyarakat dipersilakan datang ke Kantor Imigrasi Batam.

Pelayanan paspor lewat aplikasi wa ini, dibuka setiap hari kerja, Senin-Jumat mulai pukul 07.00 WIB.

"Satu hari itu kuota pelayanan dari whatsapp sekitar 70 pemohon," kata Irwanto.

Untuk alur pembuatan paspor sendiri, setelah mendaftar lewat whatsapp atau Apapo, dan mendapat informasi terkait pemanggilan, pemohon datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang diberikan, dan membawa kelengkapan berkas.

Nantinya, petugas customer service melakukan pemberkasan dan memberikan nomor antrean apabila dokumen lengkap. Kemudian, petugas melakukan entry data, foto biometrik dan wawancara.

Selanjutnya, jika permohonan diterima dan pemohon lulus wawancara, petugas akan memberikan billing pengantar pembayaran permohonan.

Pembayaran dapat dilakukan di mobil pos yang tersedia di Kantor Imigrasi atau di bank yang telah bekerjasama, seperti di BNI, BRI, dan Bank Mandiri.

Setelah dilakukan proses adjudikasi, persetujuan pimpinan, pencetakan dan laminasi paspor. Berikutnya, paspor selesai, pemohon dapat mengambil paspor setelah mendapat konfirmasi SMS gateway dari Kantor Imigrasi.

Masih Normal, Imigrasi Belum dapat Laporan Turis Terindikasi Virus Corona di Tanjungpinang

Jelang Kedatangan WNI dari Wuhan, Petugas Imigrasi Hilir Mudik di Bandara Hang Nadim Batam

"Setelah wawancara dan sebagainya, kalau tidak ada masalah duplikasi atau gangguan di sistem, paspor jadi itu paling cepat tiga hari kerja setelah foto," ujarnya.

Untuk persyaratan umum pembuatan paspor, yakni menyiapkan fotokopi KTP dan asli, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan asli, dan fotokopi akta kelahiran/ijazah/akta perkawinan dan asli.

Sedangkan jadwal layanannya, dibuka setiap Senin-Jumat.

Khusus Senin-Kamis, mulai pukul 7.30-16.00 WIB. Sedangkan Jumat, 7.30-16.30 WIB. Untuk informasi pengaduan, masyarakat dapat menghubungi ke nomor 08117002019.(TribunBatam.id/Alamudin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved