BATAM TERKINI

Aldi Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Jaga Lingkungan Hidup, Terkait Kasus Arang di Batam

Aldi mempertanyakan sikap keseriusan pemerintah untuk menjaga kelestarian Batam dari kerusakan lingkungan hidup.

Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Rahma Tika
ilustrasi hutan mangrove 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Humas Bea dan Cukai Batam Sumarna angkat bicara soal pelepasan arang. Saat dikonfirmasi, Sumarna mengatakan, terkait penangkapan arang milik Anugrah Makmur Persada (PT AMP) dan Fortindo, bukan dilakukan instansinya.

"BC (Bea Cukai) bukan yang negah barang itu," katanya Rabu (5/2/2020) siang.

Ia menyebutkan, yang melakukan penangkapan adalah pihak Bakamla RI. Sehingga, soal pelepasan bukan wewenang mereka.

Dalam hal ini, Bea Cukai hanya menerima pelimpahan jika dilimpahkan instansi yang melakukan penegahan.






"Yang menegahkan Bakamla," tambahnya.

Sebelumnya, tiga kontainer arang yang diamankan oleh Tim Satgassus Trisula Bakamla RI telah dikembalikan kepada pihak eksportir, Senin (3/2/2020) sore.

Menurut instansi, tidak terbukti ada pelanggaran hukum. Meski sebelumnya viral diberitakan ditangkap lantaran melanggar hukum kepabeanan.

VIDEO - Gedung Baru Kantor Imigrasi Kelas II TPI di Belakangpadang Batam Diresmikan

Pelanggaran Direkam Kamera, Begini Mekanisme Tilang Elektronik yang Bakal Diterapkan di Batam

Pelepasan kasus arang yang diekspor ke Singapura ini, mendapat sorotan dari masyarakat. Aldi Braga, pemerhati lingkungan hidup menilai, sikap Bea Cukai Batam, dan instansi yang menangkap terkesan membiarkan.

Tak hanya itu, Aldi juga menduga ada permainan dari pihak eksportir arang dengan pemangku kepentingan dalam rangkaian kasus ini.

"Instansi mana yang back up kasus ini. Ada apa pemerintah dan pihak terkait mengabaikan lingkungan hidup? Tentu ini akan menjadi preseden buruk bagi kelangsungan hutan mangrove di Kepri dan Indonesia umumnya," protes Aldi kepada wartawan.

Aldi mengatakan, tidak sedikit hutan mangrove di Batam yang rusak. Lantaran dibabat habis untuk keperluan arang.

Aldi mempertanyakan sikap keseriusan pemerintah untuk menjaga kelestarian Batam dari kerusakan lingkungan hidup. Untuk itu, Aldi meminta Kementerian Lingkungan Hidup, Menteri Keuangan dan Komisi III DPR RI turun ke Batam.

Tujuannya untuk melakukan pengecekan anak buah di lapangan. Karena Aldi menduga, ada ketidakberesan.

"Padahal l, dampak kerusakan lingkungan hidup lebih besar dan lebih fatal dibandingkan dengan virus corona. Dalam investigasi, jangan pernah bermain-main dengan alam. Jika alam sudah marah semua akan menanggung akibatnya," ujar Aldi.

Sebelumnya, penangkapan 3 kontainer arang bakau milik PT AMP dan Fortindo dikembalikan. Karena Bea Cukai menilai sudah lengkap administrasi untuk diekspor balik ke Singapura.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved