PILKADA BINTAN

Dimumkan di Media Sosial KPU Bintan, Pengumuman Tes Tertulis PPK Dibagi 2 Tahap

Sebanyak 99 orang lulus tes seleksi anggota PPK Kabupaten Bintan. Pengumuman diumumkan di madia sosial KPU Kabupaten Bintan dan dibagi menjadi 2 tahap

TribunBatam.id/Dokumentasi KPU Kabupaten Bintan
Pelaksanaan tes tertulis seleksi anggota PPK Kabupaten Bintan. Pengumuman hasil seleksi anggota PPK Bintan dibagi dalam 2 tahap. 

"Setelah ujian tertulis, para peserta yang lulus akan mengikuti ujian wawancara yang diselenggarakan pada 9-11 Februari 2020," tuturnya.

Haris menambahkan, pihaknya juga membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap rekam jejak dan integritas calon PPK.

"Selain ujian tertulis dan wawancara, masukan dan tanggapan masyarakat menjadi faktor penentu kelulusan calon PPK,”ungkapnya.

Pada proses pelaksanaan seleksi tertulis yang dilaksanakan, Bawaslu Bintan juga melakukan pengawasan.

Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata menyampaikan, pengawasan ini merupakan bagian dari pengawasan melekat yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu Bintan.

"Pengawasan proses seleksi tes tertulis PPK ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya kemungkinan peserta yang bekerjasama dalam mengerjakan soal tes,"ujarnya.

Selain itu, Bawaslu Bintan juga membuka pos layanan di kecamatan untuk menampung masukan masyarakat berkenaan dengan calon-calon anggota PPK yang diseleksi agar benar-benar bersih dari kepentingan politik.

"Termasuk peserta yang mendaftar menjadi calon anggota PPK yang terlibat sebagai kader, anggota dan penggurus salah satu partai politik. Kita juga cermati,tutupnya.

Penegasan Bawaslu Bintan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan bisa lebih memperhatikan kualitas calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan direkrut untuk bertugas di Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2020.

Hal ini berkaca dari kasus sebelumnya pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 lalu.

Saat itu ada insiden hilangnya C1 plano di Kecamatan Bintan Timur, yang mengakibatkan Ketua PPK setempat berurusan hingga ke Pengadilan Negeri.

"Jadi dengan adanya kasus ini, menjadi perhatian bagi penyelenggara pemilu untuk lebih memperhatikan kualitas calon PPK. Hal ini kita sudah sampaikan baik lisan dan tersurat kepada KPU Bintan," kata Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bintan, Dumoranto Situmorang di Toapaya, Selasa (14/1/2020).

Dumoranto menyebutkan, walaupun ada kasus itu sebelumnya, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Bintan yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut.

Namun setidaknya catatan yang disampaikan dari Bawaslu bisa lebih dipertimbangkan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved