PILKADA BINTAN

Dimumkan di Media Sosial KPU Bintan, Pengumuman Tes Tertulis PPK Dibagi 2 Tahap

Sebanyak 99 orang lulus tes seleksi anggota PPK Kabupaten Bintan. Pengumuman diumumkan di madia sosial KPU Kabupaten Bintan dan dibagi menjadi 2 tahap

TribunBatam.id/Dokumentasi KPU Kabupaten Bintan
Pelaksanaan tes tertulis seleksi anggota PPK Kabupaten Bintan. Pengumuman hasil seleksi anggota PPK Bintan dibagi dalam 2 tahap. 

"Jadi dengan variabel-variabel inilah yang akan menentukan integritas proses dan kualitas hasil pilkada Bintan 2020," tuturnya.

Ia juga menyebutkan,untuk syarat calon PPK salah satunya tidak menjadi tim kampanye peserta pemilihan.

Sedangkan untuk syarat lain, harus WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia pada dasar negara, memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun, domisili dalam wilayah kerja tempat calon PPK, sehat dan bebas napsa, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

"Terkait informasi dan persyaratan Pendaftaran Calon PPK, KPU Bintan selain menyiapkan tempat pendaftaran langsung di sekretariat KPU Bintan, masyarakat bisa akses langsung melalui laman resmi KPU Bintan,"ungkapnya.

Ia juga menambahkan, bahwa untuk diketahui, anggota PPK berjumlah 5 orang dengan mempertimbangkan 30% perwakilan perempuan, dalam hal struktur ada ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota.

Merujuk pada PKPU 16 tahun 2020 tentang Jadwal, Tahapan dan program Pilkada Bintan 2020, Masa jabatan PPK selama 9 bulan, dari tanggal 1 maret hingga 30 November 2020 (Laporan akhir kinerja PPK).

"Dari masa kerja 9 bulan tentu harapan kami harus manfaatkan momentum perekrutan ini untuk memiliki SDM PPK yang dapat menjamin proses dan hasil pilkada yang berkualitas," tutupnya. (TribunBatam.id/Alfandi simamora)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved