Polisi Tangkap Dua Wanita Penari di Kawasan Wisata

Kedua orang ini adalah pemandu lagu, mereka melenggak-lenggok di depan para tamu yang malam itu sedang berkaroke ria.

Editor: Eko Setiawan
ilustrasi 

MATARAM, TRIBUNBATAM.id - Dua orang penari tanpa busana ditangkap polisi setelah menyuguhkan goyangan erotis.

Kedua orang ini adalah pemandu lagu, mereka melenggak-lenggok di depan para tamu yang malam itu sedang berkaroke ria.

Sebuah kafe di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) diketahui menyediakan tarian tanpa busana.

Layanan tarian tanpa busana ini dilakukan oleh dua perempuan yang berstatus sebagai pemandu lagu di kafe tersebut.

Dua Kali Petugas Padamkan Api Karhutla di Desa Berakit, Lima Hektare Lahan Hangus Terbakar

Promo Ultah Ace Hardware, Ada Diskon up to 50 Persen, Cek Promo di Sini

Pria Ini Perkosa Kekasihnya Dikamar Mandi, Merasa Lega Setelah Dilaporkan ke Polisi

Dua pemandu lagu ini diamankan polisi pada Rabu (5/2/2020).

Mereka berdua kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dua pemandu lagu tersebut adalah YM alias NT (43) asal Kota Cilegon, Provinsi Jawa Barat.

Kemudian, SM alias KR asal Kabupaten Serang, Banten.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto menyebutkan, dua tersangka tersebut menjadi pemandu lagu yang memberikan pelayanan khusus dengan tarian tanpa busana.

"Tersangka ini memberikan layanan khusus dengan melakukan tarian striptis atau tanpa busana," kata Artanto saat jumpa pers di Mapolda NTB, Jumat (7/2/2020).

Artanto mengatakan, pelayanan khusus tarian tanpa busana tersebut bisa dipesan melalui telepon dengan cara mengirimkan uang muka melalui transfer bank.

"Memesan paket ini melalui telpon dengan cara membayar uang muka sebesar Rp 2 juta melalui bank," kata Artanto.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni uang senilai Rp 6,4 juta, dua set pakaian dalam wanita, serta nota pemesanan pembayaran.

Keduanya disangka melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun.

Puluhan Pemandu Lagu Diciduk Polda Jatim

Sebuah rumah karaoke di Jalan Dukuh Pakis, Sawahan, Surabaya digerebek Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (18/12/2019) dini hari.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved