PILKADA BINTAN
Buka Pendaftaran, Belum Ada Calon Perseorangan Ambil Akun Silon ke KPU Bintan
KPU Bintan belum menerima adanya calon perseorangan mengambil akun sistem informasi calon (silon) untuk ikut Pilkada Bintan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Karena beberapa agenda kegiatan sudah banyak yang 'dipangkas' agar lebih efisien.
Salah satunya yaitu kegiatan sosialisasi hanya dilaksanakan 5 kali, sementara estimasi awal pelaksanaannya sebanyak 8 kali.
"Seperti debat paslon, kita mengajukan awalnya sebanyak 3 kali. Tapi sekarang kita ajukan hanya 1 kali debat saja,"terangnya.
Disamping itu, Anggota KPU Bintan, Syamsul menyampaikan, biaya yang diterima KPU diasumsikan untuk 4 pasangan calon (paslon) termasuk dari independen.
Namun saat ini belum ada calon independen yang berkonsultasi mengenai persyaratan calon perseorangan.
"Belum ada yang berkonsultasi sampai saat ini mengenai persyaratan calon perseorangan,"tuturnya.
Syamsul menuturkan, pendaftaran calon perseorangan dibuka mulai Desember 2019 hingga Maret 2020.
Adapun syarat dukungan untuk calon perseorangan 10 persen dari jumlah DPT (pemilu 2019), itu sekitar 10 ribuan.
"Nah nanti syarat dukungannya akan kita verifikasi juga pada tahapannya,"ujarnya.
Sementara itu, khusus untuk calon yang diusung partai politik, pendaftaran baru akan dibuka Juni 2020 mendatang.
Hanya parpol yang memiliki cukup kursi di DPRD Bintan yang bisa mengusung calon.
"Syaratnya 20 persen dari jumlah kursi dan 25 persen dari suara sah partai pada pemilu 2019," katanya.(TribunBatam.id/AlfandiSimamora)