Bos BNI Jadi Otak Pembobolan Uang Nasabah Rp 135,3 Miliar, Punya 10 Rumah Mewah & Belasan Mobil

Kasus ini berawal dari BNI Cabang Ambon yang melaporkan Faradiba Yusuf pimpinan pemasaran Kantor Cabang Utama (KCU) BNI Ambon ke polisi.

Editor: Eko Setiawan
Ist
Bos BNI 'Otak' Pembobolan Uang Nasabah Rp 135,3 Miliar Punya 10 Rumah Mewah dan Selusin Mobil 

AMBON, TRIBUNBATAM.id - Uang nasabah BNI di Ambon dibobol. kerugian Bank BNI dalam hal ini senilai Rp 135,3 Miliar.

Dari hasil penyelidikan polisi, ternyata ada tujuh orang Bos BNI yang bermain.

Saat ini, tujuh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Mantan Kekasih Tinggal Diatas Loteng Selama 12 Tahun, Ketahuan Ketika Dengar Bunyi Berisik

Menpan RB Kecewa dengan Pelayanan Hotel Radisson Batam, Ini Tanggapan Pihak Hotel

Hanura Kepri Cari Pimpinan Baru, Bakti Lubis Ngaku Tak Akan Maju Lagi, Tapi Didorong untuk Maju

Tujuh bos BNI ditetapkan jadi tersangka kasus pembobolan dana nasabah di Ambon senilai Rp 135,3 Miliar.

Kasus ini berawal dari BNI Cabang Ambon yang melaporkan Faradiba Yusuf pimpinan pemasaran Kantor Cabang Utama (KCU) BNI Ambon ke polisi.

Faradiba Yusuf diduga menggelapkan uang nasabah senilai Rp 58,9 miliar. 

Namun, jumlah kerugian dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon itu membengkak setelah penyidik menemukan ada aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar melalui sejumlah rekening salah satu tersangka atas nama Tata Ibrahim yang diketahui sebagai pegawai BNI di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pegawai BNI Makassar, Tata Ibrahim terlibat dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI di Ambon
Pegawai BNI Makassar, Tata Ibrahim terlibat dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI di Ambon (Dok. Pribadi)

Selain Faradiba Yusuf, polisi telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus pembobolan dana nasaban BNI.

Meraka adalah Soraya Pellu, Kepala Cabang BNI Mardika Andi Rizal alias Callu

Kepala Cabang BNI Tual Chris Rumalewang,

Kepala Cabang BNI Aru Josep Maitimu,

Kepala Cabang BNI Masohi Martije Muskita.

Sementara satu tersangka baru dalam kasus pembobolan dana nasabah ini, adalah Tata Ibrahim.

Cara Bos BNI Curi Uang Nasabah

7 Pimpinan BNI Berkomplot Curi Dana Nasabah hingga Rp 135,5 Miliar
7 Pimpinan BNI Berkomplot Curi Dana Nasabah hingga Rp 135,5 Miliar (Instagram)

Dikutip dari Kompas.com pada 18 Oktober 2019 lalu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menjelaskan, Faradiba Yusuf memerintahkan tiga kepala cabang Bank BNI, yakni cabang pembantu Tual, Dobo, Masohi untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved