KARIMUN TERKINI
Dua Anak di Bawah Umur Ikut Diamankan Satreskrim Polres Karimun, Tukar Ponsel dengan Sepeda Motor
Dua anak di bawah umur Ap (17) dan Pk (17) diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun dari pengembangan polisi terhadap Maryulis.
KARIMUN,TRIBUNBATAM.id - Aksi pencurian satu unit ponsel yang dilakukan Maryulis menyeret dua anak di bawah umur.
Ap (17) dan Pk (17) diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun dari pengembangan polisi terhadap Maryulis.
Keduanya disangkakan pasal tentang penadah barang hasil tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan polisi, Maryulis menjual ponsel hasil curian kepada Ap seharga Rp 600 ribu.
Selanjutnya ponsel tersebut ditukar Ap dengan satu unit sepeda motor yang sebelumnya dipakai oleh Pk.
"Jadi tukar begitu aja. Motornya tipe bebek," kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono melalui KBO Iptu Rustam Efendi Silaban saat ungkap kasus, Senin (10/2/2020).
Saat ini polisi masih mencari keberadaan sepeda motor tersebut. Menurut para pelaku, sepeda motor itu telah dijual melalui grup jual beli Facebook dengan harga Rp 1 juta.
"Kami masih cari. Belum tahu bodong (kelengkapan surat-suratnya) atau tidak. Pengakuan pelaku BPKB-nya ada. Tapi dijual cuma satu juta," tambah Rustam.
Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Kantor Satreskrim Polres Karimun.
Diringkus saat Asyik Nonton Sepak Bola
Sedang asyik menonton pertandingan sepak bola, seorang pemuda dibekuk tim opsnal Satreskrim Polres Karimun.
Maryulis nama pemuda itu ditangkap karena telah mencuri satu unit ponsel di sebuah rumah warga di Telaga Tujuh, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Aksi remaja 19 tahun ini ia lakukan Sabtu (11/1/2020).
Maryulis melihat telepon genggam milik korban dari jendela yang tidak tertutup gorden saat melintas di samping rumah korban.
"Saat itu korban sedang tertidur. Telepon genggamnya tergeletak di samping korban," kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono melalui KBO Iptu Rustam Efendi Silaban saat ungkap kasus di Mapolres Karimun, Senin (10/2/2020) sore.
Maryulis putar otak untuk mengambil ponsel yang bukan miliknya itu. Ia lalu mencari sebatang kayu. Dengan ujung kayu yang dibelah, Maryunis berhasil menjepit ponsel korban.
Ia ditangkap setelah korban membuat laporan ke polisi. Ia diringkus polisi di GOR Badang Perkasa, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Sabtu (8/2/2020) sore saat Ia menonton pertandingan sepak bola.
Atas perbuatannya, Maryulis disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Maryulis diketahui merupakan seorang resedivis tindak pencurian. Ia merupakan resedivis yang baru menghirup udara bebas pada bulan Oktober 2019. Sebelumnya Maryulis tertangkap karena mencuri di rumah seorang anggota Polri.
Selain Maryulis, polisi juga mengamankan dua anak di bawah umur berinisial Ap (17) dan Pk (17). Keduanya ditangkap selaku penadah ponsel curian dari Maryulis.
Curi Kipas Angin, Remaja 16 Tahun Diringkus Satreskrim Polres Karimun
Seorang remaja di Karimun berinisial Sa kembali berurusan dengan polisi.
Remaja 16 tahun ini kembali ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di jalan Telaga Riau, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (18/1/2020).
Dalam ekspos yang digelar di Kantor Satreskrim Polres Karimun, Kamis (23/1/2020) sore, modus Sa dalam melancarkan aksinya adalah dengan masuk ke rumah korban.
Awalnya Sa berusaha mencongkel jendela rumah korban. Namun karena tindakannya dilihat oleh warga, ia pun tidak jadi mencongkel jendela.
Bukannya pergi, tapi Sa kembali melanjutkan niatnya. Sa berjalan ke belakang rumah korban dan mendobrak pintu hingga engselnya terlepas.
"Tersangka mengambil tiga kipas angin dan kemudian meletakannya di wc yang berada di luar rumah korban," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono.
Malam harinya Sa kembali ke rumah korban untuk mengambil barang curiannya. Kipas angin itu lalu ia bawa ke rumahnya.
• Satreskrim Polres Karimun Tunggu Proses Kementerian ESDM Ungkap Kasus 2 Laka Kerja di Awal 2020
• Korban Sayangkan Kontak HP, Aksi Pencurian Ponsel di Karimun Terekam CCTv, Pelaku Kendarai Satria FU
Tim Ospnal Satreskrim Polres Karimun membekuk Sa beberapa jam setelah Ia membawa barang curiannya.
"Tersangka kami tangkap di Telaga Harapan sekira pukul 9 malam," ungkap Herie.
Atas tindakannya, Sa disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP.
"Dia dulu pernah juga ditangkap dan diversi," ujar Herie.
Satreskrim Polres Karimun Ringkus Tukang Sate di Batam
Mengaku datang ke Karimun untuk main-main, seorang pemuda bernama Muhammad Ibrahim (20) harus berurusan dengan polisi.
Pemuda yang tinggal dan bekerja sebagai penjual sate di Kota Batam ini melakukan pencurian di Karimun.
Tepatnya di sebuah rumah di jalan Telaga Mas, RT 004, RW 002, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Main-main saja ke Karimun," kata Ibrahim sambil menunduk ketika dihadirkan dalam ekspos pengungkapan tindak pencurian di Kantor Satreskrim Polres Karimun, Kamis (16/1/2020) sore.
Tindak pencurian itu dilakukannya pada Minggu (12/1/2020) malam, sekira pukul 22.00 WIB.
Saat itu Ibrahim masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang tak terkunci.
"Pelapor (korban) tidak mengunci pintu supaya saat istrinya pulang tidak perlu membangunkannya," kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono melalui KBO Satreskrim Polres Karimun Iptu Rustam Efendi Silaban.
Korban baru menyadari rumahnya telah dibobol pencuri di keesokan harinya.
Korban mendapati sejumlah barang-barang berharga miliknya hilang.
Setelah dicek, korban kehilangan satu unit kamera merk Sony, satu unit handphone merek Samsung, satu jam tangan merk G-Shock, satu unit camera digital merek Fujifilm, sejumlah perhiasan dan dompet yang berisi dokumen pribadi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.
Setelah mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan.
Hasilnya polisi mendapatkan informasi pelaku berada di Kota Batam.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun kemudian berangkat ke Kota Batam pada Rabu (15/1/2020) dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang.
Ibrahim dibekuk polisi ketika sedang berjualan sate di Botania, Batam Centre, Kota Batam.
"Dia ditangkap saat berjualan sate di Botania," jelas Rustam.
Ternyata tindakan pencurian yang dilakukan Ibrahim di Karimun bukanlah yang pertama kalinya.
Beberapa tahun yang lalu, ia ditangkap oleh Polsek Balai Karimun karena kasus yang sama.
Namun karena masih di bawah umur, Ibrahim dilepaskan setelah proses diversi. (TribunBatam.id/Elhadifputra)