BATAM TERKINI
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lahan Milik Kock Meng di Tanjung Piayu Laut Batam Terbengkalai
Lahan Kock Meng di Tanjung Piayu Batam terbengkalai. Kock Meng divonis 1,5 tahun penjara
Kock Meng dikabarkan memiliki lahan cukup luas di dekat kawasan lindung Tanjungpiayu yang akan direklamasi itu.
Uang yang dipinjam dari Kock Meng itu digunakan Abu Bakar dalam kasus dugaan suap ke gubernur.
Hal ini untuk memuluskan keluarnya izin prinsip di kawasan hutan lindung tersebut.
Selain Nurdin dan Abu Bakar, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima SGD11.000 dan Rp 45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018/2019.
Nurdin menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.
Adapun rincian yang diterima Nurdin, yaitu pada 30 Mei 2019 sebesar SGD5.000 dan Rp45 juta.
Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare.
Kemudian pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD6.000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono.
Selain kasus suap, KPK juga menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Terkait gratifikasi ini, KPK telah menyita uang senilai Rp6,1 miliar. Uang tersebut terdiri dari mata uang asing dan juga Rupiah. (tribunbatam.id/ichwan nur fadillah/Tribunnews.com/Glery Lazuardi/Ilhamrianpratama)