BATAM TERKINI
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lahan Milik Kock Meng di Tanjung Piayu Laut Batam Terbengkalai
Lahan Kock Meng di Tanjung Piayu Batam terbengkalai. Kock Meng divonis 1,5 tahun penjara
Majelis hakim menyatakan Kock Meng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.
Majelis hakim menyatakan Kock Meng menyuap Nurdin sebesar Rp 45 juta dan 11 ribu dolar Singapura untuk pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan gratifikasi yang menjerat terdakwa Nurdin Basirun.
Tujuan penerimaan suap itu agar Nurdin Basirun menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare, surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil.
Dilansir Tribunnews.com, sidang beragenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 10 Februari 2020.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp100 juta, dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan denda kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim, saat membacakan putusan.
Di persidangan itu, hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, hal yang meringankan, kata hakim, Kock Meng menyesali perbuatan, tidak pernah dihukum sebelumnya, berperilaku sopan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Upaya penjatuhan vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Kock Meng dituntut 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta.
Atas perbuatan itu, Kock Meng terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK Larang Kock Meng Keluar Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengusaha bernama Kock Meng untuk dapat bepergian ke luar negeri.
"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri untuk seorang pihak swasta atas nama Kock Meng selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 17 Juli 2019," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada pewarta, Rabu (7/8/2019).
Yuyuk menjelaskan, Kock Meng dilarang meninggalkan Indonesia dalam penyidikan yang tengah berjalan dengan tersangka Abu Bakar, penyuap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun.
Diketahui, keduanya terjerat dalam perkara dugaan suap terkait izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019.
Nama pengusaha Kock Meng mencuat pasca pemeriksaan Nurdin Basirun oleh KPK, pasalnya, uang yang dipakai oleh Abu Bakar, nelayan penyuap Nurdin Basirun untuk reklamasi dikabarkan hasil pinjaman dari Kock Meng.