Oknum PNS Cabuli Murid SMP, Suka Sejenis Karena Sering Bergaul Dengan Karyawan Salon
Bukan tanpa alasan, pria yang sudah mempunyai istri dan anak ini ternyata suka sesama jenis karena kenal dengan teman-teman barunya.
Editor:
Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Argianto
Oknum PNS Cabuli Murid SMP, Suka Sejenis Karena Sering Bergaul Dengan Karyawan Salon
Selanjutnya pada Pukul 20.00 polisi menangkap pelaku Jal di Desa Tanjung Raman, tanpa perlawanan dan pelaku dibawa ke Polsek Pendopo untuk dilakukan riksa lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo 82 UU RI No. 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak di bawa Umur* dengan ancaman hukuman min 5 tahun, maks 15 tahun penjara, " terangnya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Cerita Pelaku Penyuka Anak Dibawah Umur di Empat Lawang, Cabuli 12 Anak Secara Bergantian