Rabu, 22 April 2026

Anggota Polisi Ditangkap Sedang Nyabu Bersama 2 Orang Tetangganya

Oknum ini diketahui bernama Indra Jayawadya (33) . Ia tertangkap tengah mengkonsumsi sabu bersama dua tetangga kontrakannya.

Editor: Eko Setiawan
YouTube/Tarigan Sakaw
ilustrasi 

BANDAR LAMPUNG, TRIBUNBATAM.id - Seorang anggota polisi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku ditangkap sedang mengkonsumsi sabu dengan dua orang tetangganya.

Sejauh ini, kasus tersebut masih dalam proses persidangan.

Bus Pariwisata Bawa 50 Orang Tabrak Pantat Truk, Sopir dan Kernet Truk Terjepit Hingga Patah Tulang

Mengaku Sering Diberi Makanan Basi, 2 Pembantu Bantah Culik Anak Majikan

Balita 4 Tahun Tewas Dipatok Ular, Sempat Jalani Perawatan Selama 5 Hari

Seorang oknum anggota polisi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020. 

Oknum ini diketahui bernama Indra Jayawadya (33) . Ia tertangkap tengah mengkonsumsi sabu bersama dua tetangga kontrakannya.

Dalam persidangan kemarin, JPU Agustina mengungkap, saat terdakwa Indra Jayawadya bersama Dwi (DPO) sedang mengunakan narkotika masuklah tersangka Jamalludin Al Afghani Eduar.

Namun, sekira pukul 16.50 WIB, Dwi pergi meninggalkan kontrakan.

"Sekira pukul 17.00 WIB, polisi mendatangi kamar Doni dan mendapati keduanya seusai mengonsumsi narkotika," terangnya.

JPU menambahkan, saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil berisi kristal warna putih dan seperangkat alat hisap di lantai kamar kontrakan dan 5 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih.

"Perbuatan terdakwa diancam dan diatur sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.

Suruh Orang Perbaiki Motor

Dalam persidangan tersebut juga terungkap, oknum anggota polisi tersebut juga menyuruh orang perbaiki sepeda motor, dan dia asik nyabu di kamar.

Dalam dakwaannya JPU Agustina mengatakan di hari yang sama Kamis 17 Oktober 2019 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa Indra Jayawadya menghubungi lewat telepon saksi Janu Brata Yudha.

"Saksi Janu diminta untuk memperbaiki sepeda motornya. Kemudian saksi Janu datang dan memperbaiki sepeda motor terdakwa di depan kamar kontrakan Doni, karena saat itu hujan," ucapnya.

Selanjutnya, kata JPU, sekira pukul 16.30 WIB, terdawa Indra masuk ke kamar sdr. Doni dan melihat satu perangkat alat hisap sabu terletak di kamar tersebut.

"Tidak berapa lama kemudian datang Dwi (DPO) mencari Indra, dan kemudian masuk ke dalam kamar Doni," tuturnya.

JPU menambahkan, terdakwa Indra kemudian mengeluarkan satu bungkus plastik kecil berisikan sabu dari kantong celananya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved