Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan, Sempat Rekam dan Sebarkan Adegan Ke Media Sosial

Pelaku pencabulan yang korbannya anak asal Kabupaten Bandung berusia 13 tahun dan menyebarkan videonya di Facebook, berhasil dibekuk Polisi.

Editor: Eko Setiawan
Kompas.com/ Ericssen
Kesadisan Kepala Sekolah SD di Mentawai Cabuli Siswi, Ditampar dan Muntah Cuma Modus, Ini Fakta Asli 

BANDUNG, TRIBUNBATAM.id  - Polisi akhirnya menangkap pelaku pencabulan setelah sempat kabur dan sembunyi dari kejaran polisi.

Diketahui, selain melakukan pencabulan, ternyata pelaku juga merekam dan menyebar luaskan video mesum dirinya.

Pelaku pencabulan yang korbannya anak asal Kabupaten Bandung berusia 13 tahun dan menyebarkan videonya di Facebook, berhasil dibekuk Polisi.

Diduga Bawa Kabur Anak Majikan, 2 Pembantu Terancam 7 Tahun Mendekam di Penjara

Diduga Jadi Korban Bullying di SMAN 1 BATAM, Pihak Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Pelaku pencabulan tersebut, yakni Jaenudin alias Udin.

Udin hanya bisa tertunduk ketika digiring oleh polisi di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung Kamis (13/2/2020).

"Orangtua korban meyakini yang ada di video tersebut adalah anaknya," kata Hendra Kurniawan.

Pelaku pencabulan Jaenudin alias Udin saat digiring polisi di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (13/2/2020).
Pelaku pencabulan Jaenudin alias Udin saat digiring polisi di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (13/2/2020). (Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)

Hendra menambahkan, orangtua bertanya kemudian bertanya kepada korban.

Akhirnya korban menceritakan dia diperkosa oleh seseorang.

"Tanggal 10 Februari melapor ke kami dan tanggal 11 didapat pelakunya," ujar Hendra.

Menurut Hendra, pelaku dikenai pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 UUD nomor 11 tahun2008 tentang informasi transaksi elektronik dan pasal 81 dan 2 UUD no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk perlindungan anak dan 6 tahun penjara untuk untuk ITE karena terkena dua lapis," ujar hendra.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, korban berkenalan dengan pelaku melalui Facebook dan korban diming-imingi uang sebesar Rp 12,5 juta dan handphone.

Pelaku cabul, Jaenudin alias Udin digiring polisi di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (13/2/2020).
Pelaku cabul, Jaenudin alias Udin digiring polisi di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (13/2/2020). (Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)

Pelaku lalu meminta foto korban tanpa busana dan korban memberikannya.

Saat bertemu bukan mendapat yang dijanjikan, korban malah dibawa ke rumah kontrakan pelaku lalu disetubuhi.

Korban meladeni pelaku karena diancam foto telanjang yang diberikan kepada pelaku akan disebarluaskan.

Pelaku pun merekam aksi tak senonohnya dan menyebarkannya di Facebook.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pelaku Cabul yang Rekam Adegan & Disebarkan di Facebook Ditangkap Polresta Bandung, Ini Foto-fotonya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved