PENGANCAM JOKOWI DIADILI
Dituntut 5 Tahun Penjara, Pengancam Jokowi Hermawan Susanto Bakal Ajukan Pledoi
Terdakwa kasus kejahatan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Hermawan Susanto dituntut JPU 5 tahun penjara.
Ditambah dengan Pasal 87 yang menyatakan dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam Pasal 53.
Diringkus Polda Metro Jaya
HS atau Hermawan Susanto yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi akhirnya ditangkap polisi dan langsung di bawa ke Polda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019).
Selanjutnya dia akan dikenai pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
HS mengeluarkan ancamannya itu ketika mengikuti aksi demo kecurangan Pemilu 2019 di depan Gedung Bawaslu, Jumat (10/5/2019) siang.
Tim dari Polda Metro Jaya menangkap HS di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada pukul 08.00 WIB.
"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019) siang, dikutip dari Kompas.com.
Hingga kini, HS masih diperiksa dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Siapa sosok HS itu kini masih diselidiki polisi.
• Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ringkus Pejambret Ponsel Gitaris Tipe-X, Satu Pelaku DPO
• Hasil Pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya, AKBP Andi Sanjaya Tak Terbukti Minta Uang Rp 1 Miliar
Di sisi lain, pihak kepolisian pun bergerak di kawasan Kota Cimahi, Jawa Barat untuk menguak identitas pelaku.
Nama Cep Yanto, pria asal Cihami Selatan dicurgai polisi sebagai pria ancam penggal Jokowi.
Cep Yanto merupakan warga, di Kampung Cibodas Cempaka, Kelurahan Utama, Kecatanan Cimahi Selatan.
Di sana tinggal perempuan yang merupakan istrinya, Dini Aprilia.
Namun, Cep Yanto disebut sudah setahun tak pulang ke rumah.
Hal itu disebabkan ia bekerja di Jakarta.
