PETISI TERTIBKAN BIMBAR

WARGA Batam Ungkap Alasan Tetap Naik Bimbar Meski Sopir Ugal-ugalan dan Mobil Tua

Sejumlah warga Batam mengungkapkan alasan kenapa tetap mau naik angkutan kota Bimbar meskipun angkutan ini terkenal ugal-ugalan.

TRIBUNBATAM/ALFANDI
Warga naik angkot Bimbar, Kamis (8/3/2018) 

351 Unit Angkutan Umum Tak Laik Operasi

Moda transportasi umum di Kota Batam kini mendapat sorotan banyak pihak.

Penyebabnya tak lain adalah kecelakaan maut di Bukit Daeng Batam tepatnya di Jalan R. Suprapto (Bukit Daeng), Batu Aji, Kota Batam kemarin, Senin (17/2/2020).

Dalam peristiwa nahas itu, diketahui satu unit minibus Bimbar menabrak empat pengendara sepeda motor di depannya dan menyebabkan satu orang di antaranya meninggal dunia, satu lagi kritis.

Apalagi, izin KIR milik bus yang berada di bawah naungan PT Bintang Anugerah Pelangi itu telah mati sejak dua tahun lalu.

 3.000 Orang Tandatangani Petisi STOP Naik Bimbar Batam, Simak Sejumlah Alasan Masyarakat

Menyikapi ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam pun mengungkap fakta mencengangkan.

Tercatat, sepanjang tahun 2019 hingga kini terdapat 351 unit kendaraan untuk moda transportasi umum di Kota Batam tak laik beroperasi.

"Jadi Bimbar itu berada di trayek utama bersama angkutan sejenisnya. Maksimal usia operasional kendaraan untuk jalur utama sendiri adalah 18 tahun," ungkap Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Batam, Haryanto kepada TRIBUNBATAM.id, Selasa (18/2/2020).

Sedangkan jumlah keseluruhan kendaraan di trayek utama sebanyak 617 unit.

Untuk kendaraan laik operasi terhitung berjumlah 266 unit.

"Sedangkan untuk trayek cabang seperti angkutan carry dan sejenisnya usia maksimal kendaraan 15 tahun. Berada di bawah trayek utama," sambungnya.

Untuk trayek cabang di Batam sendiri tercatat jumlah kendaraan mencapai 1745 unit dengan 269 unit diantaranya laik beroperasi.

Sisanya, 1476 unit (dengan keluaran minimal kendaraan tahun 2002) tak laik beroperasi.

"Apabila tidak melakukan peremajaan maka kendaraan angkutan tersebut tidak dapat/ditolak untuk melakukan Uji KIR kembali," pungkasnya.

Untuk pembahasan ini sendiri, diketahui jika pihak Dishub Batam akan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Komisi III DPRD Batam 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved