KECELAKAAN DI BUKIT DAENG

WARGA Desak Pemerintah Scrap Bimbar, Ini 3 Catatan DPRD Batam Bagi Angkutan Umum Sebelum Beroperasi

DPRD Kota Batam memberi 3 catatan terhadap angkutan umum di Batam menyusul desakan pembubaran Bimbar di Batam setelah menabrak 4 motor di Bukit Daeng.

TRIBUNBATAM/ALFANDI
Warga naik angkot Bimbar, Kamis (8/3/2018) 

WARGA Desak Pemerintah Scrap Bimbar, Ini 3 Catatan DPRD Batam Bagi Angkutan Umum Sebelum Beroperasi

BATAM, TRIBUNBATAM.id - DPRD Kota Batam memberikan catatan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) penertiban angkutan umum di Batam, Selasa (19/2/2020).

Sekretaris Komisi IV Arlon Veristo membacakan beberapa rekomendasi yang harus dipenuhi oleh seluruh stakeholder yang hadir dalam rapat.

Berikut ini 3 isi rekomendasi dari DPRD Batam

1. Kendaraan yang tak layak jalan, tak boleh jalan. Harus Uji KIR dan tegakkan aturan. Sehingga tingkat kecelakaan rendah. Komisi III meminta Dirlantas bisa ditertibkan. Kami mencari yang terbaik untuk semuanya.

2. KIR harus diperbarui.

3. Sopir itu cukup 2 saja setiap mobil. Tak boleh lebih. Kalau 3 sampai 4 sudah susah koordinasinya.

Langkah tersebut merupakan rekomendasi yang disepakati antara DPRD Batam, pemerintah daerah, kepolisian dan badan usaha angkutan umum dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Batam.

"Rekomendasi tadi kita minta agar angkutan yang tidak laik dan tidak lolos KIR dilarang beroperasi," ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam Rohaizat usai pertemuan.

Menurutnya, persoalan tersebut harus disikapi dengan serius karena menyangkut nyawa orang. 

Semua pihak, katanya, harus berkomitmen dan bersinergi untuk melakukan pengawasan di lapangan dan menindak tegas bagi yang melanggar.

 BIMBAR Terlibat Kecelakaan di Bukit Daeng Batam, Perwakilan Badan Usaha Bantah Gegara Rem Blong

 Berapa Jumlah Angkutan Umum Laik Jalan di Batam? INI Penjelasan Kadishub Batam

"Jika melanggar berikan sanksi administratif dan kalau perlu cabut izin usahanya," katanya.

Di tempat yang sama Anggota Komisi III DPRD Batam, Tumbur Hutasohit menambahkan, pihaknya juga menginginkan agar tidak ada lagi istilah sopir tembak atau sopir kedua, ketiga dan lainnya.

Menurutnya, kehadiran sopir serap tersebut akan menimbulkan masalah karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) untuk membawa angkutan umum.

"Di sini pemilik mobil harus tegas. Jangan ada lagi sopir-sopir kedua, ketiga dan keempat. Harus lengkap administrasi, jangan ada yang tidak lengkap tapi beroperasi," ujar Tumbur.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved