TRAGEDI BUKIT DAENG
Cegah Transportasi Umum Ugal-Ugalan, Dishub Batam Minta Tanda Pengenal Pengemudi Jadi Atribut Wajib
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mewajibkan kepada setiap badan usaha untuk memberikan atribut kepada seluruh pengemudinya.
"Kami telah memanggil badan usaha trayek utama kemarin. Kami dengan tegas meminta mereka untuk membuktikan kelaikan kendaraannya," tegas Kabid Lalu Lintas Dishub Batam, Edward kepada TRIBUNBATAM.id, Jumat (21/2/2020).
Bahkan Dishub Batam telah memberi ultimatum kepada setiap badan usaha agar segera melakukan uji KIR.
Jika tidak, maka pihaknya tak segan-segan untuk bertindak.
"Jika benar 266 unit itu laik, ya dibuktikan dong. Besok terakhir pengurusan KIR itu, jika tak tertib akan 'dihitamkan'," sambungnya.
Razia hunting pun juga telah dicanangkan untuk menindak para pemilik usaha transportasi umum yang membandel.
"Jangan bilang kami tak ada wewenang. Tiga kali diperingati tak ada respon, maka izin akan dicabut," katanya.
Dari data yang TRIBUNBATAM.id dapatkan, diketahui kelaikan kendaraan di trayek utama memiliki batas usia selama 18 tahun.
Dari 617 total unit, 266 unit dinyatakan laik dan 351 dinyatakan tidak laik. Sedangkan untuk trayek cabang, batas usia kendaraan selama 15 tahun.
Untuk total kendaraan di trayek cabang sebanyak 1745 unit. 269 unit diantaranya dinyatakan laik dan 1476 unit dinyatakan tidak laik.
Dishub Batam Beri Waktu Tiga Hari, Angkutan Umum Wajib Uji KIR, Ini Sanksi Bagi Pelanggar
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam memberikan waktu tiga hari pada pengelola angkutan umum di Batam untuk melakukan Uji KIR kendaraan terhitung mulai, Jumat (21/2/2020).
Seluruh angkutan umum yang belum melaksanakan uji KIR kendaraan diberikan kesempatan selama tiga hari.
Selanjutnya angkutan yang tidak lulus uji kir akan dikembalikan dan diberikan waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan.
"Jadi sesuai hasil rapat di DPRD Batam, Polda Kepri, dan Dishub Kota Batam, akan dilakukan penertiban terhadap keberadaan angkutan umum yang tidak taat administrasi," kata Syafrul, kepala Bidang angkutan pada Dishub Kota Batam, Jumat (21/2/2020).
Syafrul mengatakan, setelah lewat waktu yang ditentukan dan masih didapati ada angkutan umum yang tidak memenuhi aturan yang ada, maka Dishub Batam akan menindak tegas dengan memasukkan angkutan umum tersebut ke dalam kandang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/21022020kabid-lalu-lintas-lalin-dishub-kota-batam-edward.jpg)