Rabu, 20 Mei 2026

TRAGEDI BUKIT DAENG

Cegah Transportasi Umum Ugal-Ugalan, Dishub Batam Minta Tanda Pengenal Pengemudi Jadi Atribut Wajib

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mewajibkan kepada setiap badan usaha untuk memberikan atribut kepada seluruh pengemudinya.

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Kabid Lalu Lintas (Lalin) Dishub Kota Batam, Edward 

Sementara kondisi penumpang di jalan juga sangat sulit.

"Jadi banyak supir yang merasakan tekanan, karena harus memikirkan setoran dan juga uang yang harus dibawa ke rumah, untuk anak istri," kata Lamsihar.

Mengenai angkutan jurusan Tanjunguncang - Jodoh yakni warna biru, saat ini kondisinya cukup layak.

"Semua supir memiliki SIM. Karena itu persyaratan, pajak mobil semua hidup," kata Lamsihar.

Sementara mengenai uji KIR, dua tahun belakangan 60 persen dari 72 unit mobil jurusan Tanjunguncang Jodoh tidak melakukan uji KIR.

"Ini dikarenakan aturan pemerintah yang tidak memiliki komitmen. Karena sampai saat ini mobil yang digunakan sebagai taksi online belum uji KIR, sementara mereka melayani penumpang. Ini yang membuat para pemilik enggan melakukan uji KIR," kata Lamsihar. (Tribunbatam.id/Ichwan Nurfadillah/Ian Sitanggang)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved