BATAM TERKINI
ATASI Karut Marut Angkutan Umum di Batam, Ini 2 Opsi yang Ditawarkan Organda
Organda Batam menawarkan dua opsi untuk mengatasi karut marut masalah angkutan umum di Batam yang belakangan ini jadi perhatian warga.
ATASI Karut Marut Angkutan Umum di Batam, Ini 2 Opsi yang Ditawarkan Organda
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kelaikan transportasi umum di Kota Batam saat ini tengah mendapat sorotan gencar pascakecelakaan maut di Jalan R. Suprapto (Bukit Daeng) Kota Batam beberapa hari lalu.
Setelah beberapa kejanggalan terungkap, seperti bus Bimbar yang sudah hampir dua tahun tidak di-kir, Dinas Perhubungan Kota Batam pun seakan tersengat.
Selain melakukan razia, Dishub memberi ultimatum seluruh angkutan umum untuk melakukan uji kir atau KEUR dalam rentang tiga hari, mulai Jumat (21/2/2020).
Selanjutnya, angkutan yang tidak lulus uji kir akan dikembalikan dan diberikan waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan.
"Jadi, sesuai dengan hasil rapat di DPRD Kota Batam, Polda Kepri, dan Dishub Kota Batam, akan dilakukan penertiban terhadap keberadaan angkutan umum yang tidak taat administrasi," kata Syafrul, Kepala Bidang angkutan pada Dishub Kota Batam.
Syafrul mengatakan setelah lewat waktu yang ditentukan dan masih didapati ada angkutan umum yang tidak memenuhi aturan, maka Dishub akan menindak tegas dengan mengandangkan mobil tersebut.
• Supir Bimbar Batam Nangis, Penumpang Makin Sulit Anak Istri Butuh Makan: Kadang Cuma Dapat Rp 15.000
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan seluruh supir dan pengusaha angkutan agar tidak terulang lagi kejadian yang sama.
Syafrul, mengatakan ada tiga hal yang perlu dipatuhi oleh angkutan umum yang ada di Batam.
Pertama, angkutan umum harus melakukan uji kir setiap enam bulan sekali, untuk memastikan kelayakan kendaraan.
Selanjutnya angkutan umum di Batam hanya bisa memiliki dua supir dan terdaftar di perusahaan. Ketiga, seluruh pengemudi harus mematuhi aturan lalu lintas.
Sementara itu, Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Kepri Mulawarman mengatakan bahwa pemerintah juga harus memikirkan peremajaan angkutan umum serta memperbaiki sistemnya.
Caranya adalah dengan sistem Public Service Obligation (PSO) atau anggaran subsidi transportasi.
Pemerintah menyediakan angkutan dan menunjuk badan usaha (anggota Organda) sebagai operator.
Persis seperti pengelolaan TransBatam, tetapi kerjasamanya dengan perusahaan.