KAVELING BODONG DI BATAM

Komisaris PT PMB Batam Resmi Tersangka, Warga Tetap Bangun Rumah di Lokasi Kaveling

Puluhan rumah permanen terlihat masih tetap dibangun di lokasi kaveling bodong yang dijual PT Prima Makmur Batam ke warga Batam.

TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Kondisi kavling bodong di area hutan lindung di Batam yang dijual PT PMB sebagian sudah dibangun oleh warga yang jadi korban penipuan. 

Komisaris PT PMB Batam Resmi Tersangka, Warga Tetap Bangun Rumah di Lokasi Kaveling 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Meski Komisaris PT Prima Makmur Batam ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, namun pembangunan perumahan di sana masih berjalan.

Pantauan wartawan Senin (24/2/2020), setidaknya puluhan rumah permanen di sana sudah berdiri.

Warga mengatakan, mereka tak tahu menahu soal persoalan hukum di lahan itu.

Sebab, mereka sudah membeli dari PT Prima Makmur Batam sebagai pengelola pematangan lahan.

"Informasi kami sudah dengar. Karena memang, saat polisi datang dan Kementerian kami ada di lokasi. Soal masalah hukum kami tak tahu menahu. Yang pasti, kami sudah beli lahan dan lunas. Biarlah manajemen PT Prima Makmur Batam mempertanggungjawabkan kepada pemerintah. Kami sebagai konsumen, hanya dijanjikan," kata seorang warga yang dijumpai.

Ia mengatakan, sekitar 2.700 konsumen yang membeli kaveling tersebut resah.

Sebab menurutnya, sejak akhir 2019 persoalan sudah sampai di meja DPRD Kota Batam dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)  Republik Indonesia telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP). 

"Tapi solusi ada. Karena memang kami tak tahu kalau lahan ini adalah hutan lindung. PT Prima Makmur Batam menawarkan kepada kami. Ya kami kira tak ada masalah. Sekarang kami resah dan merasa rugi. Rata-rata pembeli tukang botot (pemulung), kuli bangunan. Kami bukan cari kaya di disni. Kami hanya ingin tempat teduh buat anak dan istri. Tapi sudah kejadian begini ya pasrah," kata warga itu.

Sebelumnya, Ayang Direktur PT Prima Makmur Batam sempat bersitegang dengan Komisi I DPRD Kota Batam saat RDP Senin (29/7/2019) lalu.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau Lamhot M Sinaga menjelaskan, bahwa lahan itu masuk wilayah hutan lindung. 

"Dan izin PT Prima Makmur Batam tidak ada. Sehingga kami anggap sebagai kegiatan ilegal. Dan kami sudah pasang papan pengumuman di lahan itu bahwasanya hutan itu adalah wilayah hutan lindung. Tapi papannya dibawa lari orang tak dikenal setelah kami pasang beberapa hari," ujar Lamhot.

Ayang saat itu hanya pasrah diam.

Sesekali ia melempar senyum ke arah anggota DPRD.

Anggota DPRD Kota Batam Harimidi yang ikut RDP pun menyemprot Ayang.

"Ibu jangan ketawa-ketiwi. Ini persoalan hukum. Jangan anggap sebagai mainan ini. Anda sebagai direktur harus bertanggung jawab soal ini," kata Harimidi.

Mendapat semprotan itu, wanita tersebut langsung mengelak.

"Saya tidak main-main pak. Kami sedang upayakan surat lahan itu," jawabnya.

Jumat pekan lalu, beberapa alat berat disita Gakkum KLHK Republik Indonesia.

Kabarnya, Komisaris perusahaan itu Zazli alias Ali telah ditahan di Rutan Salemba. Tidak hanya Zazli, A, Direktur juga ditahan.  

Terkait persoalan ini, baik 2700 konsumen, PT. Prima Makmur Batam (PMB), Komisi I DPRD Batam dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)  Republik Indonesia telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) beberapa bulan lalu.

Hanya saja, kejelasannya masih belum diketahui.

RDP kembali digelar pada Rabu (19/2/2020) kemaren.

Hal ini dibenarkan Wakil Ketua BPKN Republik Indonesia Rolas Sitinjak. Ia mengatakan, selain pembahasan lahan di Punggur juga membahas soal Serta kavling Nato di kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung yang sedang juga sama sama bermasalah.

"Sebagai Badan Perlindungan Konsumen, kami mewakili negara untuk membela dan memenuhi hak konsumen sebagai pembeli," kata Rolas.

Dalam pertemuan itu, dihadiri Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto dan Anggota Komisi I Jefry Simanjuntak.Dalam pertemuan tersebut perwakilan Badan Pengusahaan (BP) Batam, menyebutkan bahwa lahan yang dikelola oleh PT PMB untuk di kawasan Punggur, merupakan lahan yang tidak memiliki izin.

Walau pihaknya juga mengakui bahwa pihak perusahaan, juga pernah mengajukan perizinan namum ditolak oleh BP Batam selaku pengelola.

“Memang ada permohonan dari PMB, namun tidak bisa ditindaklanjuti karena menyalahi aturan,” paparnya.

Adapun penolakan yang dilakukan oleh BP Batam, diakuinya dikarenakan letak lahan yang diajukan berada di kawasan hutan lindung.

Direktur PT PMB Dipanggil KLHK 

Dugaan kasus alih fungsi hutan lindung jadi kaveling 'bodong' di Kota Batam tengah jadi sorotan.

Apalagi pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia sampai ikut turun tangan menindak para pemain kaveling 'bodong' di kota industri dan pariwisata ini.

Kabar terbaru menyebut, salah satu petinggi PT Prima Makmur Batam (PMB) bernama Zazli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan alih fungsi hutan lindung di daerah Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Berposisi sebagai komisaris, Zazli kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Tak hanya Zazli, pihak KLHK pun ikut memanggil Direktur PT PMB berinisial A.

Pemanggilan A menurut Ditjen Penegakan Hukum LHK, Aswin Bangun, masih dalam rangkaian penyelidikan terhadap kasus yang merugikan 2.700 konsumen ini.

"Tersangka A hari ini dipanggil ke Jakarta," ungkapnya kepada TRIBUNBATAM.id, Senin (24/2/2020).

Komisaris PT PMB Resmi Tersangka  

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia akhirnya menetapkan Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), Zazli sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Kota Batam.

Hal ini diungkapkan oleh pihak Ditjen Penegakan Hukum LHK, Aswin Bangun, Senin (24/2/2020).

"Tersangka Z sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada TRIBUNBATAM.id.

Saat ini, Zazli sendiri dititipkan oleh KLHK di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Diketahui, perusahaan naungan Zazli diduga telah menyulap hutan lindung menjadi kaveling dan menjualnya kepada warga Batam.

Tercatat, sebanyak 2.700 konsumen merasa telah dirugikan oleh PT PMB.

Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap Zazli pun masih terus berjalan.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia pun berencana menyurati Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) demi menindaklanjuti kasus ini.

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Komisi Advokasi BPKN Republik Indonesia, Rizal E. Halim.

"Kami baru bangun komunikasi dengan KPK sambil melengkapi data-data konsumen di Batam," ungkapnya kepada TRIBUNBATAM.id saat dihubungi.

Menurutnya, komunikasi BPKN terhadap KPK dapat berupa lisan maupun tulisan, dalam hal ini berbentuk surat resmi.

"Karena kasus ini menurut kami melibatkan sindikat atau beberapa pihak yang terlibat," tegasnya. 

3 Hutan Lindung Batam Jadi Kavling  

Direktur Penegakan Hukum Pidana (Gakkum) KLHK RI, Yazid Nurhuda mengaku, pihaknya telah menindaklanjuti tiga kasus alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling di Batam.

"Yang sedang saya tangani saat ini ada 3 kasus. Untuk ketiganya sprindik (Surat Perintah Penyidikan) telah keluar," tegasnya kepada TRIBUNBATAM.id, Minggu (23/2/2020).

Kasus terbaru yang ditanganinya adalah kasus kaveling bodong milik PT Prima Makmur Batam (PMB).

Proses hukum terhadap kasus ini menurutnya masih terus berjalan.

"Untuk PMB, masih kami sidik. Sprindik dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga sudah terbit," sambungnya.

Yazid menambahkan, pihaknya juga akan meminta seluruh keterangan dari pihak terkait, termasuk korporasi maupun perseorangan.

Ia menerangkan, permasalahan alih fungsi hutan lindung bukan perkara mudah.

Sebab, ada prosedur hukum yang harus dilalui seperti pengurusan izin lingkungan dan lainnya.

Terhadap kasus PT PMB, beberapa hari lalu pihak Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sendiri telah menyimpulkan jika pada perkara ini terdapat dugaan penyalahgunaan lahan kawasan hutan lindung di Kota Batam.

Hal ini disebabkan adanya pembiaran yang dilakukan pemangku kepentingan terkait penyalahgunaan lahan kawasan hutan lindung.

"Lemahnya pengendalian dan pengawasan lahan di kawasan BP Batam," bunyi hasil kesimpulan BPKN yang diterima Tribun.

Selain itu, kabar ditahannya Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), Zazli, membuat ribuan konsumen di Kota Batam senang.

Salah satunya Aan. Menurutnya, kabar ini menjadi jawaban atas ketidakpastian yang selama ini diterimanya.

"Saya sudah setorkan uang puluhan juta untuk membeli dua kaveling. Bukan saya aja, tapi adik ipar saya juga. Kami rugi banyak," ungkapnya kepada Tribun, Jumat (23/2) lalu.

Walau Aan mengaku senang, tapi ia berharap kerugian materil miliknya dapat segera diganti oleh pihak perusahaan.

"Mereka itu jual denah ke saya. Istilahnya denah ada, tapi alokasi lahan tidak ada. Saat ditanya, mereka selalu berkilah," sesalnya.

Diketahui, Aan serta ribuan konsumen lainnya menjadi korban dugaan kaveling bodong yang dikelola oleh PT PMB.

Lahan yang diduga milik perusahaan itu ternyata memiliki status sebagai hutan lindung. Hal ini berdasarkan informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Terpisah, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memastikan kasus ini memenuhi unsur pidana. Seperti penuturan Ketua Komisi Advokasi BPKN Republik Indonesia, Rizal E. Halim.

"Ini jelas pidana. Pelanggaran UU Konsumen dan kehutanan," ungkapnya kepada Tribun Batam.

Sedangkan saat ditanyakan perihal kerugian materil ribuan konsumen PT. PMB, Rizal hanya menyebut hal itu merupakan tanggung jawab pihak perusahaan.

"Nanti kita lihat bagaimana. Sekarang semua sedang dipersiapkan," sambungnya.

Beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Batam telah digelar perihal dugaan kasus kaveling bodong ini.

Namun, beberapa kali juga beberapa konsumen kecewa sebab tak ada langkah tegas untuk pihak terkait menindak Direktur PT PMB yang juga memiliki wewenang dalam menyelesaikan permasalahan kerugian konsumen.

Sementara itu, mimpi Sukardi untuk dapat memiliki rumah pribadi harus pupus. Ini terjadi setelah legalitas lahan milik PT. Prima Makmur Batam (PMB) bermasalah dengan hukum.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh kasar itu pun mengaku sangat kecewa. Apalagi ia telah merogoh kocek pribadinya dengan jumlah cukup besar.

"Sama istri akhirnya sepakat untuk beli lahan di sana untuk dibangun rumah, dan uangnya bagi kami tidak sedikit bang. Total hampir Rp 20 juta," katanya kepada Tribun.

Sukardi menceritakan, mulanya ia diajak oleh rekan seprofesinya untuk bersama-sama membeli lahan yang terletak di Kaveling Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, itu. Ia tertarik akibat harga murah yang ditawarkan oleh pihak perusahaan.

"Kami hanya wong cilik (orang kecil), ada lahan murah ya tertarik," sambungnya sambil menjelaskan jika telah terbeli, lahan itu akan dibangunnya rumah tanpa harus menyewa tukang.

Ia mengatakan sebagai buruh kasar, ia tak perlu lagi repot-repot untuk membangun rumah dengan mengeluarkan biaya yang besar.

"Kan kita kuli bang. Jadi memang sudah direncanakan, karena kalau dikasih tukang ada biaya lagi," keluhnya.

Sukardi mengakui jika ia bersama istrinya sampai harus menggadaikan rumah milik mereka di kampung halaman demi mewujudkan cita-cita memiliki rumah sendiri.

"Harga lahan di sana (Punggur) Rp 24 juta, kami cuma ada beberapa juta saja. Jadi sepakat menggadaikan rumah ke bank. Rumah tak dapat, utang nambah," jelasnya sambil menceritakan keinginannya bersama keluarga sangat kuat untuk memiliki rumah di Kota Batam.

Maksud hati melunasi pembayaran agar lahan dapat segera dibangun rumah, Sukardi malah jadi buntung.
Pasalnya, KLHK kini telah menindaklanjuti pihak perusahaan terkait dugaan pengalihan hutan lindung menjadi kaveling.

Apa daya, Sukardi kini harus merelakan uang puluhan juta miliknya sambil berharap pihak terkait dapat segera menyelesaikan permasalahan ini.

"Saya tak berpendidikan tinggi, mana tahu itu hutan lindung atau tidak. Berharap ada solusi saja," tambahnya.

Sukardi diketahui membeli lahan seluas 8X12 meter persegi. (TRIBUNBATAM.id/Leo Halawa/Ichwan Nur Fadillah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved