PILWAKO BATAM
Rian Ernest Lengkapi Syarat Dukungan Pilwako Batam ke KPU 20 Menit Jelang Penutupan
Pasangan Rian Ernest dan Yusianti Gurusinga akhirnya menyerahkan kembali berkas syarat dukungan ke KPU Batam, Minggu (23/2/2020).
"Kalau untuk berkas pendukungan bukan kita di sini, itu ada di tempat yang lain," sambungnya lagi.
Tidak diketahui dimana tempat proses pembenahan berkas itu.
Hingga tengah malam nanti, Rian Ernest dan Yusiani Gurusinga harus melengkapi kekurangan 707 dukungan agar lolos menjadi peserta Pilwako Batam.
Rian Ernest dan Yusiani Gurusinga maju ke Pilwako Batam melalui jalur independen.
KPU menetapkan syarat minimal calon independen di Pilwako Batam mendapatkan 48.816 dukungan tersebar di 7 kecematan.
Rian Ernest dan Yusiani Gurusinga menyerahkan 52.754 dukungan di 12 Kecamatan pada KPU Batam.
Namun hasil pengecekan, KPU Batam menyatakan dukungan Rian Ernest hanya 48.109 atau ada 4.645 syarat dukungan belum lengkap.
KPU Batam mengembalikan dokumen pendaftaran bakal calon perseorangan Rian Ernest Tanudjaja bersama Yusiani Gurusinga.
Pengembalian tersebut, dikarenakan ada data yang tidak sesuai dalam aturan perseorangan.
"Jadi KPU Batam menemukan ada data yang tidak sesuai, makanya dikembalikan dokumennya, untuk memperbaiki sampai pukul 24.00 Wib malam nanti," Kata Komisioner KPU Kepri Arison, Minggu (23/02/2020).
Ditanyakan, perbaikan dokumen terkait data apa?
"Pertama dalam indikator penilaian itu, apakah menggunakan formulir yang sudah ditentukan. Kedua, apakah menggunakan KTP el, dan selanjutnya, apakah bertanda tangan," ujarnya.
Ia menyebutkan, dalam penyerahan dokumen syarat perseorangan, Rian Ernest sudah melebihi batas minimal pengumpulan dukungan.
Dalam penyerahan syarat dukungan perseorangan Rian Ernest yang diserahkan kepada KPU Batam sebanyak 52.754 dukungan di 12 Kecamatan.
Rekapitulasi akhir KPU Batam ternyata syarat dukungan Ernest hanya 48.109 atau ada 4.645 syarat dukungan belum lengkp.