Uji Kesaktian Dukun, Pasien Bawa 2 Bilah Pisau, Yang Terjadi Berikutnya di Luar Dugaan
Pisau tersebut diketahui sengaja dibawa pasien buat mencoba kesaktian sang dukun.
"Pelaku langsung pergi meninggalkan TKP dan pergi menyerahkan diri ke Polres Karawang," kata Bimantoro.
Saat ini Nadia sudah ditahan di Mapolres Karawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan dua bilah pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan, baju, dan tas Nadia.
"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP," tegasnya.
(Kompas.com/ Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor : Khairina, Farid Assifa)