BATAM TERKINI

PT. PMB Tak Kantongi Izin KLHK, Babat Hutan Lindung Jadi Kaveling Siap Bangun (KSB) di Batam

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun memastikan aktivitas PT. Prima Makmur Batam (PMB) ilegal.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Kondisi kavling bodong di area hutan lindung di Batam yang dijual PT PMB sebagian sudah dibangun oleh warga yang jadi korban penipuan. 

"Seperti penculik dan perampok. Jika pun kami menggarap tidak ada izin, itu bukan ranah kehutanan tapi BP Batam," keluhnya.

Komisaris PT PMB Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Ancaman pidana penjara 10 tahun telah menanti Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), Zazli.

Tak hanya itu, denda sebanyak Rp 10 miliar pun turut menanti setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memeriksanya atas dugaan alih fungsi hutan lindung di kawasan Punggur, Batam.

Seperti penuturan Direktur Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Pidana KLHK, Yazid Nurhuda dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2020).

"ZA ditangkap pada saat dilakukan sidak oleh Dirjen Penegakan Hukum KLHK dam Komisi IV DPR RI. Saat sidak, ditemukan adanya kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung Sei Hulu Lanjai dengan menggunakan alat berat oleh PT PMB," ungkapnya.

Lanjut Yazid, pihaknya juga ikut menyita tiga alat berat berupa ekskavator, satu unit buldozer, dan tujuh unit dump truck di lokasi.

"Menurut pengakuan ZA, areal sudah dikerjakan dan dibangun untuk perumahan. Yang sudah terjual saja sebanyak 3000 kaveling," sambungnya.

Penjualan itu pun dilakukan oleh PT PMB kepada konsumen secara kredit dengan ukuran kaveling rumah seluas 8 X 12 meter persegi dan kaveling ruko seluas 5 X 12 meter persegi.

Atas kasus ini, Yazid mengatakan jika upaya penyelamatan dan pemulihan kawasan hutan lindung adalah prioritas dan seharusnya turut menjadi komitmen pemerintah setempat.

Penetapan Zazli sebagai tersangka sendiri telah dilakukan sejak kemarin, Senin (24/2/2020).

Zazli ditetapkan sebagi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh pihak KLHK.

Saat ini Zazli telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Zazli diduga melanggar pasal 98 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nurfadillah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved