BATAM TERKINI
PT. PMB Tak Kantongi Izin KLHK, Babat Hutan Lindung Jadi Kaveling Siap Bangun (KSB) di Batam
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun memastikan aktivitas PT. Prima Makmur Batam (PMB) ilegal.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tak hanya Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun memastikan aktivitas PT. Prima Makmur Batam (PMB) ilegal.
Seperti penuturan Direktur Penegakan Hukum (Gakkum) Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, Rabu (26/2/2020).
"Kami tidak pernah memberikan izin terkait (alih fungsi hutan lindung) kepada pihak perusahaan," ungkapnya kepada Tribun Batam.
Atas kasus ini, Komisaris PT. PMB, Zazli terancam dipidana penjara paling lama 10 tahun dan ancaman denda sebesar Rp 10 miliar.
Pihak PT. PMB diduga melanggar pasal 98 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aktivitasnya dianggap mengganggu masyarakat dari bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan abrasi akibat hutan lindung yang dirusak.
• Komisaris PMB Jadi Tersangka, Ini Fakta-fakta Kasus Hutan Lindung di Batam
• Mimpi Ani & Sukardi Punya Rumah Pupus, Kavelingnya Bermasalah, Sudah Keluar Uang Puluhan Juta
Sejauh ini, Yazid pun menyebut pihaknya memberi atensi terhadap dua kasus lainnya di Kota Batam.
Apalagi, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap ketiga kasus telah diterbitkan.
Diketahui, penindakan terhadap kasus serupa juga pernah dilakukan terhadap PT. Kayla Alam Sentosa yang diduga melakukan aktivitas pembukaan hutan lindung di kawasan Taman Yasmin Kebun, Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.
BP Batam Tak Pernah Beri Izin, Penjualan Kaveling Oleh PT PMB Dipastikan Ilegal
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar mengaku pihaknya tidak pernah mengetahui aktivitas pembukaan hutan lindung yang dilakukan oleh PT Prima Makmur Batam (PMB) di kawasan Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
"Tak pernah," jawabnya singkat mengomentari permasalahan PT PMB saat Tribun Batam menghubungi via WhatsApp, Rabu (26/2/2020).
Dendi pun juga menegaskan jika pihaknya tak pernah mengeluarkan izin apapun terkait aktivitas PT PMB selama ini.
Terpisah, Direktur PT PMB, Ayung mengaku kesal saat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menahan komisaris perusahaan bernama Zazli dan menetapkannya sebagai tersangka.
Ayung mengklaim jika kerja KLHK tak sesuai prosedur hukum yang berlaku.