KUNJUNGAN KPK KE ANAMBAS

Bupati Abdul Haris Sebut Anambas Raih Peringkat 2 Program Pencegahan Korupsi, Ingatkan LHKPN

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas mengklaim, Anambas menempati peringkat kedua dalam pencegahan tindak pidana korupsi setelah Provinsi Kepri.

TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA
Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris mengklaim, Kabupaten Kepulauan Anambas menempati peringkat kedua setelah Provinsi Kepri dalam program pencegahan korupsi. 

“Pelayanan harus sudah menggunakan sistem online dan tidak ada lagi pertemuan face to face. Bahkan setiap orang harus bisa mengakses dan memproses izin dimana pun dan kapan pun,” ujarnya.

Pertumbuhan ekonomi Batam, lanjut Haris, terbilang rendah sekitar 4-5 persen dari target pertumbuhan 7 persen.

Batam yang merupakan daerah Free Trade Zone (FTZ), menurutnya, bisa mendorong investasi yang mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Hal tersebut dapat dicapai jika orientasi pelayanan yang diberikan didasarkan pada integritas tinggi.

“Kami mengingatkan kepada jajaran struktural BP Batam yang hadir untuk selalu bekerja sesuai SOP dan aturan yang ditetapkan. Kami mencatat salah satu persoalan di Batam ini adalah terkait lahan. Satu bidang lahan bisa dimiliki 3-4 orang yang masing-masing memegang surat,” kata Haris.

Hal ini sejalan dengan fokus pendampingan tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Kepri. 2 dari 8 area intervensi yang menjadi fokus KPK adalah terkait perizinan dan pengelolaan aset termasuk lahan.

Haris juga menjelaskan terkait PP No 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam, bahwa untuk mengembangkan BP Batam perlu dibuat ketentuan mengenai persyaratan dan pelaksanaan tugas BP Batam.

Sehingga, perlu diatur ketentuan mengenai sinkronisasi dan koordinasi antara BP Batam dan Pemkot Batam terkait kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum.

Aturan itu, tambah Haris, adalah untuk menghapus dualisme kewenangan pengelolaan dan pengembangan Pulau Batam antara Kepala BP Batam dengan Wali Kota Batam. Karenanya, perlu diatur bagaimana pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala BP Batam yang dijabat ex-officio oleh Wali Kota akan lebih efektif.

Salah satu rekomendasi KPK adalah dengan membuat pedoman penanganan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai Kepala BP Batam dengan tugas dan wewenang sebagai Wali Kota Batam, serta ketentuan mengenai kedudukan masing-masing sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang.

Menutup paparannya, Haris kembali mengingatkan pentingnya membangun komitmen antikorupsi dalam proses tata kelola di BP Batam. Dia tidak ingin upaya penindakan KPK terjadi kembali di wilayah Kepri karena praktik korupsi.

Keluhan Pengusaha di Batam

Koordinator Wilayah (Korwil) II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, datang ke Batam.

Tepatnya Selasa (25/2/2020) pagi, KPK menggelar pertemuan dengan sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Hal inipun dimanfaatkan para pengusaha menyampaikan unek-unek ke Koordinator Wilayah (Korwil) II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (25/2/2020) pagi.

Komtap Perpajakan Kadin Agustri S menyampaikan, kebijakan Pemko dan BP Batam di mata pengusaha selama ini bukan memudahkan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved