KUNJUNGAN KPK KE ANAMBAS

Kepri Masuk Zona Merah, Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Paling Banyak Ditangani KPK

Korupsi pengadaan barang dan jasa paling banyak ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain penyalahgunaan jabatan dan perizinan.

TribunBatam.id/Rahmatika
Koordinator Wilayah II KPK, Abdul Haris, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, dan Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Hasnidar saat pemberian cenderamata di aula kantor Bupati, Pasir Peti, Kecamatan Siantan, Kamis (27/2/2020). 

ANAMBAS,TRIBUNBATAM.id - Korupsi pengadaan barang dan jasa paling banyak ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Wilayah II Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Abdul Haris mengungkapkan, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis paling banyak mengerjakan proyek barang dan jasa.

Saat rapat koordinasi dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di aula lantai III, Kantor Bupati, Pasir Peti, Kecamatan Siantan, ia meminta pengadaan barang dan jasa bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.

"Yang banyak itu Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, dan Dinas kesehatan, kenapa paling banyak, karena proyek mereka ini yang paling banyak," ungkap Abdul Haris, Kamis (27/2/2020).

Haris mengatakan, dalam sejumlah kasus, baik Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kerap berbuat curang saat proses pengadaan barang dan jasa.

Korupsi pengadaan barang dan jasa, menurutnya menjadi satu dari 7 jenis tindak pidana korupsi yang viral di berdasarkan Undang Undang nomor 31/1999 Jo UU Nomor 20/2001.

"Selain korupsi pengadaaan barang dan jasa, ada penyalahgunaan jabatan dan perizinan," ucapnya.

Haris menyebutkan, Provinsi Kepri masuk zona merah rawan terjadinya tindak pidana korupsi.

Contoh yang menyita perhatian publik di antaranya dugaan korupsi terkait perizinan tambang seperri bauksit, termasuk reklamasi.

"Terkait penyalahgunaan jabatan banyak terjadi serta dikaitkan dengan suatu jabatan di Pemerintah Daerah. Saya harap kedepan tidak ada seperti itu di sini," tegasnya.

Haris juga menyebut, kasus tindak pidana korupsi paling banyak ditangani KPK adalah pihak eksekutif, legislatif hingga sektir swasta.

Bertemu BP Batam

Tidak hanya di Kabupaten Kepulauan Anambas. Perwakilan KPK juga melakukan kunjungan ke Kota Batam. 

Dalam rangkaian kegiatan Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) terintegrasi di Provinsi Kepulauan Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi dan audiensi bersama Pimpinan dan jajaran Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).

Pertemuan dihadiri oleh Koordinator Wilayah II KPK Abdul Haris dan Kepala BP Batam Muhammad Rudi beserta wakil dan jajaran pejabat struktural lainnya di BP Batam.

Tujuan rakor dan audiensi adalah untuk membangun komitmen dan menjembatani kerja sama ke depan antara pemda dengan BP Batam dalam fungsi KPK melakukan tugas korsupgah di Kepri.

“Selanjutnya akan dirumuskan rekomendasi terkait permasalahan yang dihadapi untuk mencegah praktik korupsi sekaligus mendorong kemudahan perizinan, peningkatan dan optimalisasi pendapatan daerah, piutang pajak pemda, serta pengelolaan BMD dan penertiban aset di wilayah Kepri,” jelas Haris dalam pertemuan itu, Selasa (25/2/2020).

KPK Highlights the Assets Management in Riau Islands After the Evaluation Meeting in Batam

VIDEO - KPK Sebut Persoalan Lahan di Batam Ibarat Benang Kusut, INI Langkah yang Diambil

 

BP Batam, lanjutnya, juga harus meningkatkan pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingannya.

“Pelayanan harus sudah menggunakan sistem online dan tidak ada lagi pertemuan face to face. Bahkan setiap orang harus bisa mengakses dan memproses izin dimana pun dan kapan pun,” ujarnya.

Pertumbuhan ekonomi Batam, lanjut Haris, terbilang rendah sekitar 4-5 persen dari target pertumbuhan 7 persen.

Batam yang merupakan daerah Free Trade Zone (FTZ), menurutnya, bisa mendorong investasi yang mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Hal tersebut dapat dicapai jika orientasi pelayanan yang diberikan didasarkan pada integritas tinggi.

“Kami mengingatkan kepada jajaran struktural BP Batam yang hadir untuk selalu bekerja sesuai SOP dan aturan yang ditetapkan. Kami mencatat salah satu persoalan di Batam ini adalah terkait lahan. Satu bidang lahan bisa dimiliki 3-4 orang yang masing-masing memegang surat,” kata Haris.

Hal ini sejalan dengan fokus pendampingan tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Kepri. 2 dari 8 area intervensi yang menjadi fokus KPK adalah terkait perizinan dan pengelolaan aset termasuk lahan.

Haris juga menjelaskan terkait PP No 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam, bahwa untuk mengembangkan BP Batam perlu dibuat ketentuan mengenai persyaratan dan pelaksanaan tugas BP Batam.

Sehingga, perlu diatur ketentuan mengenai sinkronisasi dan koordinasi antara BP Batam dan Pemkot Batam terkait kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum.

Aturan itu, tambah Haris, adalah untuk menghapus dualisme kewenangan pengelolaan dan pengembangan Pulau Batam antara Kepala BP Batam dengan Wali Kota Batam. Karenanya, perlu diatur bagaimana pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala BP Batam yang dijabat ex-officio oleh Wali Kota akan lebih efektif.

Salah satu rekomendasi KPK adalah dengan membuat pedoman penanganan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai Kepala BP Batam dengan tugas dan wewenang sebagai Wali Kota Batam, serta ketentuan mengenai kedudukan masing-masing sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang.

Menutup paparannya, Haris kembali mengingatkan pentingnya membangun komitmen antikorupsi dalam proses tata kelola di BP Batam. Dia tidak ingin upaya penindakan KPK terjadi kembali di wilayah Kepri karena praktik korupsi.

Keluhan Pengusaha di Batam

Koordinator Wilayah (Korwil) II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, datang ke Batam.

Tepatnya Selasa (25/2/2020) pagi, KPK menggelar pertemuan dengan sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Hal inipun dimanfaatkan para pengusaha menyampaikan unek-unek ke Koordinator Wilayah (Korwil) II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (25/2/2020) pagi.

Komtap Perpajakan Kadin Agustri S menyampaikan, kebijakan Pemko dan BP Batam di mata pengusaha selama ini bukan memudahkan.

Justru dinilai meribetkan pengusaha dalam hal pengurusan dokumen.

Soal pembayaran UTW misalnya.

Ia mengaku, saat membayar UWTO rumahnya tidak segampang slogan BP Batam yang serba mudah.

"Jadi pak, kebijakan simpang siur. Kita seperti dipimpong di sini," keluh Agustri di ruang lantai dua Kadin Batam tempat digelar pertemuan.

Tampak, saat pertemuan itu, Wakil Ketua KPK RI Lilik Pintauli Siregar, Korwil II KPK RI Abdul Harris, Bagian Humas KPK Ipi Maryati K, Kasatgas Karsupgah KPK Aida Ratna Zulaiha, Komite Advokasi Daerah (KAD) Erson S dan Sahaya S hanya terlihat tersenyum-senyum.

Saat Agustri menyampaikan, mereka tampak juga menyimak per kalimat yang diucapkan Agustri.

Agustri mengatakan, sekitar empat bulan BP Batam dipimpin oleh ex officio Walikota Batam.

Kebijakan menurutnya, bukan tambah mudah.

Malah sebaliknya, yakni ribet. Dan tidak sedikit pengusaha menjerit dengan kebijakan itu.

"Kalau dulu masih jelas. Jadi jelas kepala BP Batam dan jelas wali kota. Sekarang makin ribet kami rasakan. Dan teman-teman pengusaha, sangat resah atas ini. Dan masih banyak kebijakan lain," tambahnya.

Dalam pertemuan itu masih berlangsung, KPK akan mempelajari persoalan ini, untuk disampaikan ke pemerintah ke pimpinan KPK.

Dan kemudian dirapatkan untuk disampaikan kajian kepada pemerintah pusat.(Tribunbatam.id/Rahma Tika/Leo Halawa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved