BATAM TERKINI

TAK Dapat Izin Masuk Singapura, Jenazah ALS Akhirnya Dimakamkan di Batam

Akibat terhambat perizinan masuk ke Singapura, jenazah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura ALS 61 tahun akhirnya dimakamkan di Batam.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDDIN HAMAPU
Suasana di rumah duka istri WN Singapura di Batam yang saat ini jenazahnya masih tertahan di RSBP Batam. 

TAK Dapat Izin Masuk Singapura, Jenazah ALS Akhirnya Dimakamkan di Batam

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Akibat terhambat perizinan masuk ke Singapura, jenazah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura ALS 61 tahun akhirnya dimakamkan di Batam.

Pemakaman itu dilakukan setelah jenazah WN Singapura itu sempat tertahan selama 5 hari di kamar jenazah Rumah Sakit Badan Pengusaha Batam (RSBP).

Direktur Rumah Sakit Badan Pengusaha (RSBP) Kota Batam, Sigit saat ditemui, Jumat (28/2/2020) siang mengatakan, jenazah WNA tersebut sudah dimakamkan di Batam.

"Sudah dibawa dan dimakamkan oleh keluarganya di Batam Rabu (26/2/2020) kemarin," ujar Sigit.

Sigit mengatakan, pemakaman WNA itu atas kesepakatam kedua keluarganya yang ada di Singapura dan di Batam.

Bahkan Sigit menyebutkan hingga 5 hari tertahan di kamar jenazah, WNA asal Singapura itu tak kunjung mendapat izin dari konsulat jenderal Singapura agar bisa dibawa ke negara asalnya.

Soal Jenazah WN Singapura Masih di RSBP Batam, Ini Kata Kadinkes Kepri

"Tidak tahu pasti hal itu. Namun atas kesepakatan keluarganya jenazah pun dibawa pulang dan dimakamkan," katanya.

Jenazah WNA itu dimakamkan di TPU Sambu Nongsa.

Sebelumnya, Direktur RSBP Batam, Sigit mengatakan, jenazah WNA tersebut sudah 5 hari di kamar jenazah Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSPB) Batam, terhitung sejak, Sabtu, 22 Februari hingga Rabu, 26 Februari 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Litbangkes Kemenkes RI, jenazah tersebut sempat diduga suspect corona virus (Covid-19) tapi dinyatakan negatif.

Sigit juga menerangkan bahwa sebelum jenazah dirawat di RSBP telah menjalani perawatan di Rumah sakit Awal Bros Batam.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari konsulat jenderal negara Singapura terkait jenazah WNA ALS yang dilarang masuk ke Singapura. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved