Disdik Karimun Minta SMK Yaspika Beri Sanksi Administrasi ke Bendahara Pengelola KIP, Gegara Hal Ini

Disdik Karimun meminta pihak SMK Yaspika Karimun memberikan sanksi administrasi kepada Bendahara pengelola KIP, karena diduga melakukan pungli

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Elhadif Putra
Gelar perkara dugaan pungli bendahara pengelola Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMK Yaspika Karimun di Mapolres Karimun, Jumat (28/2/2020). 

Anggota Pokja UPP Kabupaten Karimun memberikan tanggapannya dalam gelar perkara itu.

Kapokja Yustisi yang juga Kasi Pidum Kejari Karimun, Hamonangan mengatakan, Pasal 368 yang diterapkan dalam perkara ini harus bisa dibuktikan apakah para pelajar merasa terintimidasi.

"Namun mengingat jumlah uang yang diperoleh dari hasil pungli tersebut maka sebaiknya dilakukan pencegahan saja. Tetapi terhadap Sa diberikan pembinaan secara sanksi administrasi," kata Hamonangan.

Sementara Kasat Sabhara Polres Karimun, AKP I Ketut Sudarma berpendapat agar perkara ini dikembalikan kepada Sekolah Yaspika. Kepala sekolah wajib memberikan sanksi atau teguran terhadap oknum bendahara.

"Kepala Sekolah juga wajib memberikan sosialisasi atas bantuan dana KIP untuk peserta didik yang menerima dana KIP. Dan, kepala sekolah wajib memberikan surat tembusan ke UPP Kabupaten Karimun," kata I Ketut.

Sekretaris II UPP Karimun IPTU Sadi berpendapat agar oknum bendahara diberikan sanksi administrasi untuk efek jera. Sehingga pengelolaan dana bantuan peserta didik bisa lebih baik lagi.

Lalu Kabid Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Karimun, Syafrizal memberikan tanggapan dengan pemberian Sanksi Administrasi kepada pelaku sehingga dapat menimbulkan efek jera, Sa mengembalikan uang yang dipungutnya dan Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah dapat meningkatkan pengawasan.

Inspektur Pembantu Wilayah II Syahimi mengusulkan agar tidak ditingkatkan ke proses penyidikan. Namun Sa diberikan peringatan dan tindakan efek jera.

"Tindakan yang dilakukan kepada orang yang bersangkutan misalnya diberikan sanksi administrasi dan pengembalian uang yang telah dipotong," katanya.

Kabag Hukum Setda Rusmawar Dewi mengatakan untuk kasus ini dilakukan pencegahan saja. Karena dalam proses hukum harus digali lagi pertanyaan terhadap saksi-saksi untuk membuktikan unsur dakwaannya. Namun tetap diberikan efek jera kepada Sa.

(TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved