TRIBUN WIKI
Sistem Pemerintahan Malaysia Jadikan Muhyiddin Yassin Jabat PM Malaysia Gantikan Mahathir Mohamad
Malaysia dengan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahannya menganut sistem Parlementer. Berikut penjelasannya
MALAYSIA, TRIBUNBATAM.id - Raja Malaysia baru saja melantik Perdana Menteri baru, Muhyiddin Yassin.
Pelantikan ini dilakukan untuk menggantikan Perdana Menteri Tun Dr Mahathir Mohamad yang memutuskan mundur sebagai perdana Menteri Malaysia ke 7 pada 24 Februari lalu.
Sebagai negara dengan sistem pemerintahan parlementer, kepala pemerintahan di negara ini memang dipegang oleh Perdana Menteri.
Tugasnya yakni mengepalai sebuah kabinet pada negara yang menggunakan sistem parlementer.
Perdana Menteri biasanya dijabat oleh seorang politikus.
Sedang di beberapa negara lain, perdana menteri dijabat oleh militer.
Di Malaysia sendiri, Perdana Menteri dipilih oleh Raja Malaysia dari anggota parlemen yang mendapat dukungan paling banyak.
Biasanya, pemimpin partai politik terkuat dalam parlemen (Dewan Rakyat) yang dipilih menjadi perdana menteri.
Dalam banyak sistem, perdana menteri berhak memilih dan memberhentikan anggota kabinetnya, dan memberikan alokasi jabatan tersebut ke orang yang dipilihnya, baik itu karena kesamaan partai maupun faksi politik.
Bentuk Negara
Malaysia merupakan negara monarki atau kerajaan yang terdiri dari beberapa negara bagian.
Kepala negara Malaysia adalah seorang raja yang disebut sebagai Yang Dipertuan Agong dan dipilih oleh sembilan raja di negara bagian serta menjabat selama 5 tahun.
Malaysia memiliki 13 negara bagian serta 3 wilayah persekutuan dengan Kuala Lumpur sebagai ibu kota dan Putrajaya sebagai pusat pemerintahan federal.
Negara bagian yang terdapat di Malaysia diantaranya Johor Darul Takzim, Kedah Darul Aman, Kelantan Darul Naim, Melaka Bandaraya Bersejarah, Negeri Sembilan Darul Khusus, Pahang Darul Makmur, Perak Darul Ridzuan, Perlis Indera Kayangan, Pulau Pinang, Pulau Mutiara, Sabah Negeri Di Bawah Bayu, Sarawak Bumi, Kenyalang, Selangor Darul Ehsan, Terengganu Darul Iman.
Kepala negara Malaysia adalah seorang Raja atau seorang Sultan yang dipilih secara bergiliran setiap 5 tahun sekali, hanya negeri-negeri (negara bagian) yang diperintah oleh Raja/Sultan saja yang diperbolehkan mengirimkan wakilnya untuk menjadi Raja Malaysia. Raja Malaysia biasanya memakai gelar Sri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong.