Belasan Tahun Gadis Ini Jadi Budak Nafsu Seorang yang Terpandang, Kini Kondisinya Memprihatinkan

Perwakilan keluarga korban, Jeannie Latumahina mengungkap, HY diduga melakukan kekerasan seksual kepada seorang wanita berinisial IW (26) hingga menim

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
ilustrasi pencabulan 

SURABAYA, TRIBUNBATAM.id - Seorang gadis selama belasan tahun menjadi budak nafsu seroang pemuka agama.

Saat awal menjadi korban ia masih berusia 9 Tahun.

Di Surabaya, cewek berusia 26 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual sejak ia masih berusia 9 tahun.

Pelaku diduga pria berinisial HY yang disebut sebagai pemuka agama di Surabaya.

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Lahan di Kawasan Perumahan BP Batam, Diduga Karena INI

20 Hektare Hutan di Komplek Perumahan BP Batam Ludes Dilahap Api, Sehari Ada 3 Lokasi Kebakaran

Petugas Damkar Kesulitan Padamkan Api Hingga Malam, Kebakaran Lahan di Kawasan Perumahan BP Batam

HY dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Perwakilan keluarga korban, Jeannie Latumahina mengungkap, HY diduga melakukan kekerasan seksual kepada seorang wanita berinisial IW (26) hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis.

"Pelakunya dugaan kekerasan seksual dalam hal ini pencabulan dia adalah pemimpin dari satu umat agama yang ada di Kota Surabaya," katanya di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, Senin (2/3/2020).

Wanita berambut panjang itu menambahkan, kekerasan seksual itu dilakukan terduga pelaku terhadap korban sudah dilakukan selama berkali-kali kurun waktu 17 tahun.

Yakni sejak berusia di bawah umur sembilan tahun hingga usia korban menginjak 26 tahun.'

Distrik Manager Lion Air Batam Sebut Pemesanan Tiket Pesawat Masih Standar Meski Ada Subsidi Tiket

VIDEO - Dekat dengan Malaysia dan Singapura, Ini Reaksi Warga Karimun Soal Covid-19

"Dan ini sesuatu hal yang sudah lama dan kami harus memberikan support," ujarnya.

Jeannie mengungkapkan, perbuatan bejat HY sudah dilaporkan oleh pihak keluarga korban di SPKT Polda Jatim, Kamis (20/2/2020) kemarin.

Dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Rabu tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.

"Kalau kami melihat tanggal pelaporannya ya bulan Februari ini," ujarnya.

Aktivis perempuan dan anak itu menambahkan, dirinya mewakili pihak keluarga korban guna mengawal proses penyidikan yang sedang diupayakan pihak Polda Jatim.

Apalagi, ungkap Jeannie, hari ini HY dan sejumlah saksi sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Dan proses ini sedang berlangsung saat ini. Kami juga mengharapkan dan kami juga memberikan apresiasi bagi kepolisian yang cepat memproses kasusnya," pungkasnya. (LUHUR PAMBUDI)

Ilustrasi
Ilustrasi (shutterstock)
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved