Jumat, 5 Juni 2026

RAZIA DI KM 16 BINTAN

Dua Pengungsi Afganistan Terjaring Razia di Bintan, 'Motor Pinjam, STNK dan SIM Tak Ada'

Dua orang pengungsi asal Afganistan terjaring razia di Km 16, di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Bintan, Jalan Raya Tanjung Uban, Bintan

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Polisi memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan bermotor yang digunakan 2 warga Afganistan saat melintas di Km 16 Bintan, Selasa (3/3/2020). 

"Tapi kalau sekarang mereka ketakutan dengan adanya pengungsi yang berkeliaran,"aku Syahri, Selasa (02/7/2019).

Dengan adannya rasa kekhawatiran warga, Syahri berharap ada patroli yang mengawasi para pengungsi.

Dengan demikian, mereka tidak bebas berkeliaran di luar tempat penampungan.

"Kalau bisa, saran saya dibuat aturan yang mengikat, misalkan batas keluar malam bagi para pengungsi, sehingga kejadian di luar kemungkinan bisa diminimalisir," terang Syahri.

3. Sering Bertamu di Rumah Janda dan Istri Orang

Tidak hanya berkeliaran di kebun warga, para imigran asing ini pun sering bertamu di rumah warga.

Namun, mereka justru memilih bertamu di rumah janda atau istri orang yang suaminya sedang tidak berada di rumah dalam waktu yang relatif lama.

Misalkan saja, belum lama ini, seorang imigran asal Afganistan dipergok sedang berduaan dengan seorang wanita bersuami di daerah Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.

Warga yang selama ini sudah sabar, tampaknya semakin membuat para pengungsi meraja lela.

Bagaimana tidak, kebebasan yang mereka dapatkan di pengungsian sudah seperti warga Indonesia.

Namun mereka tidak mematuhi aturan dan jadwal keluar yang sudah ditentukan.

Pihak Rudenim Tanjungpinang sudah beberapa kali mengisolasikan pengungsi yang membandel.

Namun, sanksi itu tidak membuat para pengungsi jera dan kapok; mereka justru melakukan kesalahan serupa lagi.

Kepala Bidang Keamanan, Penempatan, Pemulangan dan Pendeportasian Rudenim Tanjungpinang, Agung menjelaskan, sanksi bagi orang asing yang melanggar ketentuan perundang-undangan di Indonesia akan dikenakan undang-undang tentang keimigrasian.

"Sudah ada enam orang yang kita isolasi karena melanggar ketentuan," kata Agung, Rabu (19/6/2019).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved