Kesedihan Abdullah, Kades yang 10 Tahun Belum Dilantik, Cari Keadilan ke Gubernur, Komnas HAM, DPR
Benediktus menduga persoalan yang terjadi di Desa Jikumerasa ini dilatarbelakangi oleh persoalan politik di daerah itu.
TRIBUNBATAM.id - Perjuangan mendapat keadilan terus dilakukan Abdullah Elwuar, kepala desa (kades) terpilih Jikumerasa, Kecamatan Liliali, Kabupaten Buru, Maluku.
Abdullah terpilih saat pemilihan kepala desa yang berlangsung secara demokratis di desanya, 10 tahun silam atau tepatnya pada 30 Juni 2010.
Namun, hingga saat ini ia belum juga dilantik sebagai kepala desa. Berbagai langkah telah dilakukan Abdullah untuk mendapatkan haknya.
Seperti mengadu ke Pemerintah Kabupaten Buru, Pemerintah Provinsi Maluku, DPRD Maluku, Komnas HAM perwakilan Maluku hingga Ombudsman.
Namun, keadilan yang dicari tak juga didapatkan. “Saya sudah mengadu kemana-mana untuk mencari keadilan, tapi saya belum juga mendapatkan hak dan pengakuan dari negara,” kata Abdullah, Senin (02/03/2020).
• Salut! Kapolda Maluku Perintahkan Supir Mobil Polisi Salah Parkir di Ambon Bayar Denda Rp500 Ribu
• Dibakar Cemburu, Oknum Polisi di Polda Maluku Aniaya bekas Pacar hingga Pingsan, Begini Kronologinya
• Bentrok Anggota TNI dengan Anggota Brimob di Maluku, 4 Orang Terluka, Dipicu Masalah Ini
Abdullah menceritakan, ia mencalonkan diri sebagai kepala desa di Jikumerasa pertama kali pada tahun 2005.
Namun, saat itu ia gagal. Kemudian pada 2010 ia kembali mencalonkan diri dan terpilih. Pada saat maju di tahun 2010, ada lima calon kepala desa yang ikut bertarung.
Saat itu semua calon telah menandatangani kesepakatan siap kalah dan menang di atas meterai 6.000.
Semua calon juga telah mengikuti semua tahapan dan pemberkasan, baik di tingkat desa hingga mengikuti fit and proper test di kabupaten dan dinyatakan lolos dan debat terbuka.
Setelah terpilih sebagai kepala desa, semua rival Abdullah ikut memberi selamat dan ikut menandatangani berita acara hasil penghitungan suara.
Proses pemilihan yang berjalan demokratis membuat tidak ada satu pun calon kepala desa saat itu yang melayangkan protes atas hasil tersebut.
“Semua calon tandatangani berita acara, tidak ada yang permasalahkan sampai saat ini. Panitia kemudian membuat SK penetapan kades terpilih, setelah itu panitia serahkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditindaklanjuti ke Bupati melalui kecamatan,” ungkap Abdullah.
• Pak Kades Bawa Istri Orang ke Kamar Hotel, Hanya Berikan Hukuman Tertulis, Suami Wanita Kecewa
• Diduga Peras dan Ancam Perusahaan Tambang Rp 2,5 Miliar, Mantan Kades di Lahat Diringkus Polisi
• Pelantikan 12 Kades di Anambas Dipercepat, Pengurus Desa Ngaku Persiapan Belum Matang
Dia mengaku setelah berkas hasil pemilihan kepala desa sampai ke kecamatan, saat itu pula camat langsung memproses berkas tersebut dan langsung disahkan.
Selanjutnya dibawa ke Pemkab Buru untuk diproses. “Tapi saat berkasnya mulai proses di bidang pemerintahan, di situlah dia mulai terganjal. Pada waktu itu Bupati Buru yang masih dijabat Husni Hentihu, menyampaikan pemilihan tidak sah,” katanya.
Membentuk Tim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kades-terpilih.jpg)