Kamis, 28 Mei 2026

Laporkan SPT Tahunan, Selain NPWP dan KTP Ini Data Wajib Disiapkan, Lupa e-FIN? Ini Solusinya

Cara mengisi SPT Pajak Tahunan Tahun 2020 sudah bisa dilakukan secara online (daring) dengan cara mendapatkan formulir dan aktivasi e-FIN.

Tayang:
KOMPAS.COM
Pegawai pajak meneliti kebenaran isi laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta 

Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password atau sandi sementara.

Untuk mengganti password, wajib pajak bisa meng-klik tautan atau link yang terdapat dalam email.

Sudah memiliki e-FIN tetapi lupa username dan password, berikut cara dapatkan kembali e-FIN seperti dilansir akun resmi Twitter Kemenkeu RI.

1. Chat Pajak

Caranya: Klik logo chat di pojok kanan bawah laman www.pajak.go.id atau mention akun Twiiter @kring_pajak.

2. Siapkan data berikut 

Adapun data-data yang harus disiapkan, sebagai berikut:

- NPWP (nomor pokok wajib pajak)

- Nama lengkap

- Alamat terdaftar pada saat registrasi e-FIN

- Alamat email atau nomor ponsel terdaftar pada saat registrasi e-FIN

- Tahun pajak SPT terakhir

(misalnya SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016 yang disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 2016).

3. Cara lain dapatkan e-FIN

Anda bisa mendapatkan kembali e-FIN dengan cara lain, berikut penjelasannya:

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved