Laporkan SPT Tahunan, Selain NPWP dan KTP Ini Data Wajib Disiapkan, Lupa e-FIN? Ini Solusinya
Cara mengisi SPT Pajak Tahunan Tahun 2020 sudah bisa dilakukan secara online (daring) dengan cara mendapatkan formulir dan aktivasi e-FIN.
Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password atau sandi sementara.
Untuk mengganti password, wajib pajak bisa meng-klik tautan atau link yang terdapat dalam email.
Sudah memiliki e-FIN tetapi lupa username dan password, berikut cara dapatkan kembali e-FIN seperti dilansir akun resmi Twitter Kemenkeu RI.
1. Chat Pajak
Caranya: Klik logo chat di pojok kanan bawah laman www.pajak.go.id atau mention akun Twiiter @kring_pajak.
2. Siapkan data berikut
Adapun data-data yang harus disiapkan, sebagai berikut:
- NPWP (nomor pokok wajib pajak)
- Nama lengkap
- Alamat terdaftar pada saat registrasi e-FIN
- Alamat email atau nomor ponsel terdaftar pada saat registrasi e-FIN
- Tahun pajak SPT terakhir
(misalnya SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016 yang disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 2016).
3. Cara lain dapatkan e-FIN
Anda bisa mendapatkan kembali e-FIN dengan cara lain, berikut penjelasannya:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/spt_20170421_133834.jpg)