Kamis, 28 Mei 2026

Laporkan SPT Tahunan, Selain NPWP dan KTP Ini Data Wajib Disiapkan, Lupa e-FIN? Ini Solusinya

Cara mengisi SPT Pajak Tahunan Tahun 2020 sudah bisa dilakukan secara online (daring) dengan cara mendapatkan formulir dan aktivasi e-FIN.

Tayang:
KOMPAS.COM
Pegawai pajak meneliti kebenaran isi laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta 

"Jadi lebih mudah. Nggak harus ke kantor pelayanan pajak pratama. Nggak perlu antre, bisa dilakukan di mana saja dengan lebih cepat asal ada koneksi internet yang stabil," kata Andy Putranto.

Sebelum bisa menggunakan e-filing, wajib pajak harus memiliki e-FIN.

E-FIN akan terkoneksi sesuai dengan alamat email pemohon atau yang bersangkutan.

"E-FIN bisa dipakai untuk membuka SPT yang terdaftar," kata Andy Putranto.

Menurut Andy, e-FIN memudahkan pemohon yang tidak ingin mengisi laporan SPT Pajak Tahunan secara manual.

E-FIN juga bermanfaat untuk me-reset jika wajib pajak lupa pasword e-filing.

Demikian, penjelasan cara dapatkan kembali e-FIN, bagi wajib pajak yang sudah aktivasi e-FIN.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved