Kamis, 28 Mei 2026

Laporkan SPT Tahunan, Selain NPWP dan KTP Ini Data Wajib Disiapkan, Lupa e-FIN? Ini Solusinya

Cara mengisi SPT Pajak Tahunan Tahun 2020 sudah bisa dilakukan secara online (daring) dengan cara mendapatkan formulir dan aktivasi e-FIN.

Tayang:
KOMPAS.COM
Pegawai pajak meneliti kebenaran isi laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta 

1. Bongkar berkas perpajakanmu, mungkin kertas e-FIN terselip

2. Cek inbox email-mu, search 'e-FIN'

3. Bagi orang pribadi, telepon ke Kring Pajak 1500200, siapkan NPWP dan konfirmasi data diri

4. Masih belum ketemu?

Silakan datang ke KPP terdekat bagi wajib pajak orang Pribadi dan KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan atau Bendahara.

Penuhi syarat aktifasi e-FIN sebagaimana diatur dalam PER-06/PJ/2018.

5. Cara lain cari EFIN 

Setelah mendapatkan kembali e-FIN, wajib pajak bisa melaporkan SPT Pajak Tahunan pribadinya secara online.

Berikut, cara lapor SPT Pajak Tahunan pribadi secara online Tahun 2020.

Wajib pajak bisa mengisi SPT Pajak Tahunan secara online melalui e-filing.

Pertama, buat akun untuk e-filing SPT Pajak Tahunan pribadi.

Daftarkan e-FIN terdaftar di OnlinePajak.

Selanjutnya, wajib pajak tinggal mengikuti cara mengisi SPT Pajak Tahunan pribadi di laman dimaksud.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung, Andy Putranto mengungkapkan, pelaporan SPT Pajak Tahunan pribadi secara online akan memudahkan wajib pajak.

Sebab, pengisian dapat dilakukan di mana saja. Di mana, wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk mendatangi kantor pelayanan pajak.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved