Laporkan SPT Tahunan, Selain NPWP dan KTP Ini Data Wajib Disiapkan, Lupa e-FIN? Ini Solusinya
Cara mengisi SPT Pajak Tahunan Tahun 2020 sudah bisa dilakukan secara online (daring) dengan cara mendapatkan formulir dan aktivasi e-FIN.
Lapor SPT Tahunan, Selain NPWP, Nomor KTP Data Wajib Disiapkan Wajib Pajak, Lupa e-FIN?Nih Solusinya
TRIBUNBATAM.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mulai mensosialisasikan, agar wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Cara mengisi SPT Pajak Tahunan Tahun 2020 sudah bisa dilakukan secara online (daring) dengan cara mendapatkan formulir dan aktivasi e-FIN.
Namun, jika sudah punya e-FIN dan ingin lapor atau isi SPT Tahunan Pajak tapi lupa e-FIN, berikut cara dapatkan kembali e-FIN.
Wajib pajak harus menyiapkan data-data untuk bisa mendapatkan kembali e-FIN.
Untuk mendapatkan formulir aktivasi e-FIN, wajib pajak harus mengisi permohonan pembuatan e-FIN di kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.
• Kantor Pajak Bisa Akses Rekening Bank, Senjata Baru Sisir Calon Wajib Pajak
• Sebut Wajib Pajak Tak Keberatan, Pemko Batam Bakal Tambah 500 Alat Tapping Box Lagi
• Banyak Yang Nunggak, Pemko Batam Sebar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang ke Wajib Pajak
"Dengan menyertakan alamat email aktif," kata Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung, Andy Putranto.
Adapun, syarat untuk mendapat mendapat formulir aktivasi e-FIN berupa NPWP asli dan fotokopi serta e-KTP.
Formulir aktivasi e-FIN juga bisa didapatkan dengan mengunduh atau download formulir aktivasi e-FIN.
Setelah download formulir aktivasi e-FIN selesai, wajib pajak bisa mengisi formulir tersebut.
Dalam pengisian, kosongkan dahulu kolom e-FIN karena petugas yang akan mengisinya.
Selanjutnya, formulir aktivasi e-FIN dibawa ke KPP sesuai yang tertera di NPWP peserta.
"Pembuatan dan aktivasi e-FIN tidak bisa diwakilkan. Harus dilakukan oleh yang bersangkutan karena sifatnya yang rahasia."
"Sedangkan bagi karyawan perusahaan, bisa mengajukan permohonan e-FIN secara kolektif," kata Andy Putranto.
Untuk mendapatkan e-FIN pajak dari petugas KPP, pemohon harus melakukan aktivasi melakui laman https://djponline.pajak.go.id/resendlink.
• 21 Kendaraan Terjaring Razia, Petugas Kumpulkan Rp 10,5 Juta dari Penunggak Pajak
• Kurangi Potential Loss Insentif Pajak, Tugas dan Fungsi KPP Pratama Berubah
• DAMPAK Corona, Menkeu Bebaskan Pungutan Pajak Hotel dan Restoran Termasuk di Batam dan Bintan
Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password atau sandi sementara.
Untuk mengganti password, wajib pajak bisa meng-klik tautan atau link yang terdapat dalam email.
Sudah memiliki e-FIN tetapi lupa username dan password, berikut cara dapatkan kembali e-FIN seperti dilansir akun resmi Twitter Kemenkeu RI.
1. Chat Pajak
Caranya: Klik logo chat di pojok kanan bawah laman www.pajak.go.id atau mention akun Twiiter @kring_pajak.
2. Siapkan data berikut
Adapun data-data yang harus disiapkan, sebagai berikut:
- NPWP (nomor pokok wajib pajak)
- Nama lengkap
- Alamat terdaftar pada saat registrasi e-FIN
- Alamat email atau nomor ponsel terdaftar pada saat registrasi e-FIN
- Tahun pajak SPT terakhir
(misalnya SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016 yang disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 2016).
3. Cara lain dapatkan e-FIN
Anda bisa mendapatkan kembali e-FIN dengan cara lain, berikut penjelasannya:
1. Bongkar berkas perpajakanmu, mungkin kertas e-FIN terselip
2. Cek inbox email-mu, search 'e-FIN'
3. Bagi orang pribadi, telepon ke Kring Pajak 1500200, siapkan NPWP dan konfirmasi data diri
4. Masih belum ketemu?
Silakan datang ke KPP terdekat bagi wajib pajak orang Pribadi dan KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan atau Bendahara.
Penuhi syarat aktifasi e-FIN sebagaimana diatur dalam PER-06/PJ/2018.
5. Cara lain cari EFIN
Setelah mendapatkan kembali e-FIN, wajib pajak bisa melaporkan SPT Pajak Tahunan pribadinya secara online.
Berikut, cara lapor SPT Pajak Tahunan pribadi secara online Tahun 2020.
Wajib pajak bisa mengisi SPT Pajak Tahunan secara online melalui e-filing.
Pertama, buat akun untuk e-filing SPT Pajak Tahunan pribadi.
Daftarkan e-FIN terdaftar di OnlinePajak.
Selanjutnya, wajib pajak tinggal mengikuti cara mengisi SPT Pajak Tahunan pribadi di laman dimaksud.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung, Andy Putranto mengungkapkan, pelaporan SPT Pajak Tahunan pribadi secara online akan memudahkan wajib pajak.
Sebab, pengisian dapat dilakukan di mana saja. Di mana, wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk mendatangi kantor pelayanan pajak.
"Jadi lebih mudah. Nggak harus ke kantor pelayanan pajak pratama. Nggak perlu antre, bisa dilakukan di mana saja dengan lebih cepat asal ada koneksi internet yang stabil," kata Andy Putranto.
Sebelum bisa menggunakan e-filing, wajib pajak harus memiliki e-FIN.
E-FIN akan terkoneksi sesuai dengan alamat email pemohon atau yang bersangkutan.
"E-FIN bisa dipakai untuk membuka SPT yang terdaftar," kata Andy Putranto.
Menurut Andy, e-FIN memudahkan pemohon yang tidak ingin mengisi laporan SPT Pajak Tahunan secara manual.
E-FIN juga bermanfaat untuk me-reset jika wajib pajak lupa pasword e-filing.
Demikian, penjelasan cara dapatkan kembali e-FIN, bagi wajib pajak yang sudah aktivasi e-FIN.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/spt_20170421_133834.jpg)