Minggu, 3 Mei 2026

Sindikat Pembuat Dokumen Palsu, Sasaran Calon TKI yang Hendak Buat Paspor

Motif kasus ini Harun Arrasyid yang melakukan tindak pidana membuat, menggunakan dan pemalsuan data otentik. Tersangka membuat biro jasa atau calo unt

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
TRIBUNJATIM.COM/DIDIK MASHUDI
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono memperlihatkan tiga tersangka biro jasa pemalsu dokumen paspor di Mapolres Kediri, Rabu (4/3/2020). 

Tiga Pria Ini Buka Biro Jasa Dokumen Palsu Paspor untuk TKW hingga Umrah, Raup 500 Ribu Tiap Dokumen

KEDIRI, TRIBUNBATAM.id - Pembuat Dokumen palsu untuk keperluan pembuatan paspor ditangkap polisi.

Dikatakan polisi, pelaku pembuatan dokumen palsu ini merupakan sindikat.

Nantinya, hasil dari dokumen palsu itu dibawa untuk pembuatan paspor.

Cegah Penimbunan Barang, Polsek Balai Karimun Sidak Swalayan Cegah Aksi Borong Warga

Mahasiswi Batam Buang Bayi di Padang, Mengaku Khilaf dan Minta Bantu Rawat Anaknya

Persiapan Gerbangdutas, Pansus Ranperda BPPD Anambas Bertemu Tim BNPP

Komplotan pembuat dokumen palsu untuk digunakan menerbitkan paspor dibongkar Satreskrim Polres Kediri.

Tiga tersangka pelakunya telah dijebloskan sel tahaman Mapolres Kediri.

 

"Motif kasus ini Harun Arrasyid yang melakukan tindak pidana membuat, menggunakan dan pemalsuan data otentik. Tersangka membuat biro jasa atau calo untuk melengkapi persyaratan dalam pembuatan paspor," ungkap AKBP Lukman Cahyono saat gelar kasusnya di Mapolres Kediri, Rabu (4/3/2020).

Apabila ada persyaratan yang kurang kemudian dilengkapi dan dipalsukan kepada Bambang yang saat ini masih menjadi buronan polisi. Tujuan kegiatan ini untuk mendapatkan keuntungan.

Keterlibatan dari Suharto dan Ilham merupakan karyawan dari Harun.

Kaget Dicek Polisi, GM Supplier Masker di Batam: Kami Jual untuk Perusahaan, Bukan Umum

Warga Jangan Panik, Bupati Bintan Minta 2 OPD Gencar Sosialisasi Pencegahan Covid-19

Kasus komplotan pembuatan dokumen palsu ini bermula dari penggrebekan tersangka kasus narkoba atas nama Angga di Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Saat menggrebek rumah yang diduga tempat menyimpan barang bukti narkoba, petugas malah menemukan barang bukti dokumen akta otentik yang diduga palsu.

Dari hasil interogasi Angga diperoleh penjelasan kalau dokumen tersebut milik Bambang. Petugas kemudian mengembangkan di rumah kontrakannya di Perum Sukorejo Indah, Katang menemukan Harun, Suharto dan Ilham.

Petugas juga menemukan barang bukti dokumen palsu beserta perlengkapan untuk membuat dokumen palsu.

Para tersangka bakal dijerat dengan pasal 96 A UU No 24/2013 tentang perubahan atas UU No 23/2008 tentang Administrasi Kependudukan dan pasal 264 KUHP jo pasal 55 tentang tindak pidana pemalsuan akta otentik atau dokumen dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Kapolres Kediri juga menjelaskan, sejauh ini tidak ada keterlibatan dari pihak Kantor Imigrasi terkait biro jasa pengurusan paspor.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved