Horeee!Pemerintah Ancang-ancang Diskon Pajak Penghasilan Karyawan
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat ini ada beberapa opsi insentif perpajakan yang bisa diambil oleh pemerintah.
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah tengah menuntaskan pembahasan paket kebijakan stimulus yang baru untuk meredam dampak wabah virus korona (Covid-19) khusus terhadap sektor riil.
Salah satunya ialah stimulus fiskal perpajakan. Salah satunya insentif PPh pasal 21 atau pajak karyawan.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat ini ada beberapa opsi insentif perpajakan yang bisa diambil oleh pemerintah.
• Mengacu Pada Singapura, Tarif PPh Badan Akan Turun!
• Poin-poin Penting RUU Perpajakan yang Baru, PPh Badan Turun
• Pengusaha Harus Sabar. Kemenkeu Tak Bisa Turunkan Tarif PPh Karena Alasan Ini
Insentif PPh pasal 21 menjadi salah satu yang tengah dipertimbangkan lantaran kebijakan ini pernah dilakukan pada masa krisis finansial tahun 2008-2009.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo menilai, insentif PPh 21 memang sangat mungkin diberlakukan.
Bahkan insentif ini bisa jadi cukup efektif sebagai salah satu upaya mempertahankan kekuatan ekonomi domestik.
Meski Sri Mulyani belum menjelaskan secara rinci seperti apa skema insentif PPh 21 yang dimaksud, Yustinus menduga skema yang paling memungkinkan adalah dengan PPh 21 ditanggung oleh pemerintah (DTP).
• Cerita Sebenarnya Sri Mulyani Kalahkan Tommy Soeharto dan Sita Rp1,2 T, Pihak Tommy Sempat Melawan
Skema ini sebenarnya pernah diterapkan pemerintah pada tahun 2009.
Cara ini sebagai salah satu bagian dari paket stimulus fiskal menghadapi krisis.
"Dulu PPh 21 DTP ini diberikan untuk sektor tertentu, yaitu yang padat karya dan paling terdampak krisis ekonomi. Jadi, pemerintah tetap memotong pajak tapi kemudian dikembalikan kepada para karyawan karena potongan pajak itu dibayarkan oleh pemerintah," terang Yustinus kepada KONTAN, Rabu (04/03/2020).
• Sebesar Ini Saham Chairul Tanjung CT di Garuda, Sempat Tolak Laporan Keuangan Palsu Ari Askhara
• Tembus Hingga Rp 3.674 Triliun, Menkeu Sri Mulyani Pegang 1,6 Juta Data Finansial WNI di Luar Negeri
Insentif PPh 21 DTP ini, cukup efektif dan mudah untuk diimplementasikan.
Dampak insentif ini pun bisa secara langsung dirasakan masyarakat, yaitu melalui tambahan penghasilan yang bisa menjaga daya beli dan konsumsi di tengah perlambatan ekonomi.
"Dibandingkan dengan insentif kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), ini lebih adil. Karena kalau kenaikan PTKP semua menikmati termasuk yang kelompok kaya, padahal mereka tidak begitu membutuhkan," ujarnya.
Sementara, seperti skema PPh 21 DTP sebelumnya, pemerintah bisa menetapkan sektor-sektor pilihan yang bisa mendapat insentif ini sesuai dari kondisi dan tingkat risiko perekonomian.
Pemerintah juga bisa menetapkan batas penghasilan karyawan yang bisa memperoleh insentif PPh 21 DTP ini, misalnya tidak lebih dari Rp 5 juta per bulan seperti kebijakan 2009.
• UPDATE Virus Corona Kamis (5/3) Tewas: 3.284, Sembuh: 53.452, Terinfeksi: 95.182, Singapura 112
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/11-1-2020-sri-mulyani-tak-gentar-hadapi-anak-mantan-presiden.jpg)