BINTAN TERKINI

PN Tanjungpinang Vonis Seumur Hidup Nelayan Bintan, Kasi Pidum: Sedang Ajukan Upaya Hukum

PN Tanjungpinang memvonis nelayan asal Desa Dendun, Kecamatan Mantang, Bintan, Indra hukuman seumur hidup terkait sabu-sabu 54 kg dari Malaysia.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kasi Pidum Kejari Bintan, Haryo Nugroho akan mengajukan upaya hukum terkait vonis seumur hidup yang diberikan kepada nelayan Desa Dendun, Kecamatan Mantang, Bintan bernama Indra. 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com- Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis nelayan asal Desa Dendun, Kecamatan Mantang, Bintan bernama Indra dengan hukuman seumur hidup.

Ia terjerat kasus hukum terkait kepemilikan sabu-sabu 54 Kilogram yang diselundupkan dari Malaysia.

Indra terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas vonis ini, Kasi Pidum Kejari Bintan, Haryo Nugroho melakukan upaya hukum dengan sanksi yahg diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Ini dilakukan karena menurutnya vonis yang dilakukan tidak sesuai dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya sedang melakukan upaya hukum dengan sanksi yang diputuskan pengadilan negeri tanjungpianng terhadap nelayan tersebut," ucapnya, Kamis, (5/3/2020).

Kasus penyulundupan sabu-sabu ini sebelumnya diungkap oleh Mabes Polri awal Juli 2019 lalu.

Polisi menemukan barang bukti narkoba di Pulau Abang Bakau, Desa Dendun, Kabupaten Bintan.

Indra terbuai iming-iming Rp 20 juta untuk mengangkut sabu-sabu dari Malaysia dengan menyelinap masuk menggunakan speedboat.

Namun pria yang menjanjikannya sejumlah uang justru tidak terlacak polisi dan hanya berstatus DPO hingga saat ini.

Indra lebih dulu diringkus polisi sebelum barang haram narkotika itu sampai ke tangan pemesan yang diduga berada di Tanjungpinang.

Dilimpahkan ke Kejari Bintan

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) sudah menyerahkan pelimpahan tahap II, tersangka Indra kasus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 54 kilogram ke Kejari Bintan, Rabu,(11/9/2019) kemarin.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bintan, Haryo Nugroho menuturkan, pelimpahan perkara dari Kejaksaan Agung yang berasal dari Mabes Polri atas penindakan di wilayah hukum Kabupaten Bintan.

"Sudah kami terima, Rabu (11/9/2019) kemarin berkas tahap II satu tersangka dan barang bukti dari Mabes Polri," ujar Haryo,Jumat (13/9/2019).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved